![]() |
Dokter Ati Pramudji Hastuti. (Foto: Istimewa) |
"Tidak ada Satgas bayangan, aturan yang melandasi
diberikannya TPP adalah Surat Edaran Mendagri nomor 900 tanggal 12 Oktober
2020, yaitu OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red) yang mendapatkan TPP Covid-19
adalah yang menangani langsung,” ujar dokter Ati Pramudji Hastuti yang juga
sebagai Juru Bicara Covid-19 Provinsi Banten.
Mereka itu, kata Ati, Sekretaris Daerah (Sekda), Dinas
Kesehatan (Dinkes), Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kota Tangerang (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD), Dinas
Sosial (Dinsos), Biro Ekbang dan Biro Hukum" ujar Ati Pramudji Hastuti.
Menurut Ati, besaran honor TPP disesuaikan dengan Standar
Harga Satuan (SHS) dan pemberiannya pun proporsional atau tidak tumpang tindih.
"Besaran insentifnya disesuaikan dengan SHS dari mulai
eselon 1 sampai dengan staf dan bagi OPD yang sudah menerima insentif tersebut
tidak lagi mendapat insentif Satgas yang telah ditetapkan oleh kepala daerah,"
ujarnya seraya menbambahkan adapun honor/insentif Satgas Covid-19 mengacu pada
Perpres No. 33.
Selain itu, kata dokter Ati, pemberian TPP bagi OPD yang
menangani langsung Covid-19 dan honor
Satgas ini baru dilakukan pada tahun anggaran 2021.
"Di mulai tahun 2021 ini sesuai Perpres nomor 33 dan
surat edaran Mendagri nomor 900 tahun 2020" tambahnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa diduga di luar Satgas
Penanganan Covid-19 Pemprov Banten diduga membentuk tim sendiri dengan tugas
yang sama yang isi beberapa ASN dari lintas OPD.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Pemprov Banten Rina Dewiyanti membantah dengan penjelasan
faktual soal tudingan adanya Satgas bayangan. (*/pur)
0 Comments