Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasal Karet UU ITE Digunakan, Kapolri Diminta Copot Dirkrimsus PMJ

Ilustrasi setiap warga negara terancam  
hukuman penjara dari pelanggaran UU ITE. 
(Foto: Istimewa)  



NET- Dari pendataan Ind Police Watch (IPW), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkali-kali mengatakan dalam menerapkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) para penyidik Polri agar lebih selektif. Oleh karena UU ITE bukan alat untuk kriminalisasi warga negara dan masyarakat, akan tetapi nyatanya Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri Jendral Pol Lisyo Sigit Prabowo.

“Ketua bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro, Selasal (23/2/2021) diperiksa sebagai Tersangka dengan surat panggilan Nomor: Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus PMJ,” ujar Ketua Presedium IPW dalam Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Selasa (23/2/2021).

Pemanggilan itu, kata Neta, jelas merupakan pembangkangan terhadap perintah Kapolri Sigit bahwa penggunaan UU ITE itu agar lebih selektif dan bukan sebagai alat kriminalisasi. Dalam kasus ini, IPW sudah mendapat keterangan dari dua orang Ahli Bahasa bahwa tidak ada penghinaan dalam apa yang dituduhkan pelapor terhadap terlapor.

Sebelumnya pada 20 November 2020, imbuh Neta, Ketua Bidang Investigasi IPW (Ind Police Watch) Joseph Erwiyantoro sudah dipanggil, dimintai keterangan dan diperiksa Ditreskrimsus Polda Motor Jaya (PMJ) dengan Nomor : Spgl/4207/XI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus atas laporan Agustinus Eko Rahardjo. IPW melihat pengaduan pelapor tersebut sebenarnya tidak mendasar karena tulisan terlapor sesungguhnya adalah kritik membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata-kata fitnah untuk pelapor.

“IPW khawatir jika aksi pembangkangan para penyidik terhadap Perintah Kapolri ini dibiarkan maka akan terjadi keresahan masyarakat, yang berujung pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian. Oleh karena masyarakat merasa dikriminalisasi dengan pasal-pasal karet UU ITE yang ‘dimainkan’ para penyidik. Untuk itu, kasus pembangkangan ini tidak boleh dibiarkan dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus segera dicopot dari jabatannya dan segera diperiksa oleh Propam Mabes Polri,” tutur Neta serius. (btl)

 

 

 

Post a Comment

0 Comments