Ilustrasi setiap warga negara terancam hukuman penjara dari pelanggaran UU ITE. (Foto: Istimewa) |
“Ketua bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro, Selasal
(23/2/2021) diperiksa sebagai Tersangka dengan surat panggilan Nomor:
Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus PMJ,” ujar Ketua Presedium IPW dalam
Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Selasa (23/2/2021).
Pemanggilan itu, kata Neta, jelas merupakan pembangkangan terhadap
perintah Kapolri Sigit bahwa penggunaan UU ITE itu agar lebih selektif dan
bukan sebagai alat kriminalisasi. Dalam kasus ini, IPW sudah mendapat
keterangan dari dua orang Ahli Bahasa bahwa tidak ada penghinaan dalam apa yang
dituduhkan pelapor terhadap terlapor.
Sebelumnya pada 20 November 2020, imbuh Neta, Ketua Bidang
Investigasi IPW (Ind Police Watch) Joseph Erwiyantoro sudah dipanggil, dimintai
keterangan dan diperiksa Ditreskrimsus Polda Motor Jaya (PMJ) dengan Nomor :
Spgl/4207/XI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus atas laporan Agustinus Eko Rahardjo.
IPW melihat pengaduan pelapor tersebut sebenarnya tidak mendasar karena tulisan
terlapor sesungguhnya adalah kritik membangun untuk persepakbolaan nasional dan
tidak ada kata-kata fitnah untuk pelapor.
“IPW khawatir jika aksi pembangkangan para penyidik terhadap
Perintah Kapolri ini dibiarkan maka akan terjadi keresahan masyarakat, yang
berujung pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat
dengan pimpinan kepolisian. Oleh karena masyarakat merasa dikriminalisasi
dengan pasal-pasal karet UU ITE yang ‘dimainkan’ para penyidik. Untuk itu,
kasus pembangkangan ini tidak boleh dibiarkan dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya
harus segera dicopot dari jabatannya dan segera diperiksa oleh Propam Mabes Polri,”
tutur Neta serius. (btl)
0 Comments