Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis. (Foto: Istimewa) |
“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan
mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” tutur KH Cholil Nafis kepada
wartawan di Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Menurut Ketua MUI pusat tersebut, kebijakan tersebut
terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai
berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras di
Indonesia dapat menjadi ladang investasi asing, domestik sehingga miras dapat
diperjualbelikan secara eceran.
KH Cholil pun menjelaskan negara harus melarang beredarnya
miras apalagi investasinya, juga harus dilarang.
“Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka
apalagi investasinya juga harus dilarang,” tuturnya.
Bahkan, KH Cholil Nafis menyebutkan tidak ada alasan
menjadikan dan melegalkan investasi serta peredaran miras dengan alasan budaya
atau kearifan lokal setempat.
"Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah
melegalkan investasi miras, di Indonesia," pungkas KH Cholil. (btl)
0 Comments