Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

MUI: Melegalkan Miras Hukumnya Adalah Haram

Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis mengatakan melegalkan investasi minuman beralkohol atau lebih dikenal minuman keras (Miras) itu sama saja mendukung beredarnya miras sehingga hukumnya adalah haram.

“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” tutur KH Cholil Nafis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/2/2021).

Menurut Ketua MUI pusat tersebut, kebijakan tersebut terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras di Indonesia dapat menjadi ladang investasi asing, domestik sehingga miras dapat diperjualbelikan secara eceran.

KH Cholil pun menjelaskan negara harus melarang beredarnya miras apalagi investasinya, juga harus dilarang. 

“Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka apalagi investasinya juga harus dilarang,” tuturnya.

Bahkan, KH Cholil Nafis menyebutkan tidak ada alasan menjadikan dan melegalkan investasi serta peredaran miras dengan alasan budaya atau kearifan lokal setempat.

"Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan investasi miras, di Indonesia," pungkas KH Cholil. (btl)

 

Post a Comment

0 Comments