Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mantan Dirut Garuda Disidangkan, Beli Sepeda Motor Pakai Uang Perusahaan

Terdakwa Ari Askhara: belum kembalikan  
uang Garuda yang dipakai untuk beli Moge.  
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 


 

NET - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesi I Gusti Ngurah Askhara  atau Ari Askhara dan Iwan  Juniarto dalam kasus penyeludupan sepeda motor gede (Moge) Harley Davidson disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (15/2/2021).

Pada sidang itu Majelis Hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan, SH MH memeriksa identitas kedua terdakwa. Pekerjaaan saudara?

"Wiraswasta,” ujar terdakwa I Gusti Ngurah Askhara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Nugraha dari Kejaksaaan Tinggi Banten dan Reza Vahlefi, SH dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang membacakan dakwaan atas perbuatan kedua terdakwa.

Jaksa Eka menyebutkan keinginan terdakwa Ari Askhara memiliki sepeda motor clasic kepada anak buahnya di Vatikan. Lewat pembicaraan secara online.  Reza Pahlefi yang bertugas di Amsterdam, Belanda, diminta bantuan mencari sepeda motor yang dimaksud.

Setelah sepeda motor didapatkan, kata Jaksa Eka Nugraha, terdakwa Ari Askhara menyuruh membelinya.

“Terdakwa Ari Askhara untuk membeli sepeda motor tersebut, menyuruh memakai uang yang ada di rekening bank milik PT Garuda Persero. Nilainya 9.000 Euro dan uang dari Reza diserahkan ke Silalahi untuk dibayarkan beli sepeda motor Herly tahun 1980,” ungkap Jaksa Eka Nugraha.

Jaksa Eka mengatakan sepeda motor dari Prancis dibawa ke Belanda dan disimpan di rumah dinas Reza Pahlefi. Ketika mau dikirim ke Indonesia lewat paket tidak bisa karena tidak ada surat-suratnya,” ucap Jaksa Eka.

Terdakwa Iwan Junianto, kata Jaksa Eka, meminta kepada Reza supaya sepeda motor dikirim ke Indonesia. Berkali-kali diusahakan tetap tidak bisa dikirim. Setelah ada pesawat baru Airbus A330-900 Neo yang akan dikirim ke Indonesia dari Prancis. Sepeda motor tersebut diangkut dengan pesawat tersebut. Sebelum diangkut terlebih dahulu diurai menyewa mekanik dengan biaya 1600 Euro dan biaya masih memakai uang dari PT Garuda.

Menurut Jaksa Eka, sepeda motor dibagi dalam 15 box dan dibawa balik lagi ke Prancis. Dengan biaya angkut pesawat 1.700 Euro juga pakai uang PT Garuda sampai saat ini belum dikembalikan.

Jaksa Eka mengatakan ketika barang pesawat baru Airbus A330-900 Neo mendarat di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tim Bea Cuka Bandara Soetta memeriksa pesawat dan tidak ditemukan pelanggaran hukumnya. Tetapi ketika melihat bagasi paling belakang yang biasa buat menyimpan peralatan bengkel pesawat, ditemukan 15 boxs dan 2 unit sepeda Brompton.

Penemuan barang tersebut, terbongkar penyeludupan Moge Harley - Davidson pada Desember 2019 ketika itu Dirut PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhasa, beserta rombongan  ikut menjemput Pesawat Air Bas yang baru dibeli dari Prancis.

Pesawat Air Bus yang mendarat di Bandara dengan Pilot Senior Satrio Dewandono, suami artis Lis Dahlia.  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Ditjen Bea Cukai menetapkan mantan Dirut Garuda pelaku utama dan Iwan Junianto, Manager Operasional Garuda Indonesia pelaku kedua.

Perbuatan kedua tersangka, merugikan Negara sebesar Rp 532 juta sampai Rp 1,5 miliar karena memasukan dan membawa barang  tanpa lewat manifes kepabeanan.

Jaksa Eka menyebutkan perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 102 huruf e undang undang No. 17 Tahun 2006 atas perubahan Undang Undang No. 10 Tahun 1995  dan pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Ancaman hukuman  kedua terdakwa paling tinggi 10 tahun, dan denda Rp 50 juta dan paling tinggi Rp 5 miliar atau pasal 102 dan 103. (tno)

Post a Comment

0 Comments