Terdakwa Ari Askhara: belum kembalikan uang Garuda yang dipakai untuk beli Moge. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Pada sidang itu Majelis Hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan,
SH MH memeriksa identitas kedua terdakwa. Pekerjaaan saudara?
"Wiraswasta,” ujar terdakwa I Gusti Ngurah Askhara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Nugraha dari Kejaksaaan Tinggi
Banten dan Reza Vahlefi, SH dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang membacakan
dakwaan atas perbuatan kedua terdakwa.
Jaksa Eka menyebutkan keinginan terdakwa Ari Askhara
memiliki sepeda motor clasic kepada anak buahnya di Vatikan. Lewat pembicaraan
secara online. Reza Pahlefi yang
bertugas di Amsterdam, Belanda, diminta bantuan mencari sepeda motor yang
dimaksud.
Setelah sepeda motor didapatkan, kata Jaksa Eka Nugraha,
terdakwa Ari Askhara menyuruh membelinya.
“Terdakwa Ari Askhara untuk membeli sepeda motor tersebut, menyuruh
memakai uang yang ada di rekening bank milik PT Garuda Persero. Nilainya 9.000 Euro
dan uang dari Reza diserahkan ke Silalahi untuk dibayarkan beli sepeda motor
Herly tahun 1980,” ungkap Jaksa Eka Nugraha.
Jaksa Eka mengatakan sepeda motor dari Prancis dibawa ke
Belanda dan disimpan di rumah dinas Reza Pahlefi. Ketika mau dikirim ke Indonesia
lewat paket tidak bisa karena tidak ada surat-suratnya,” ucap Jaksa Eka.
Terdakwa Iwan Junianto, kata Jaksa Eka, meminta kepada Reza
supaya sepeda motor dikirim ke Indonesia. Berkali-kali diusahakan tetap tidak
bisa dikirim. Setelah ada pesawat baru Airbus A330-900 Neo yang akan dikirim ke
Indonesia dari Prancis. Sepeda motor tersebut diangkut dengan pesawat tersebut.
Sebelum diangkut terlebih dahulu diurai menyewa mekanik dengan biaya 1600 Euro
dan biaya masih memakai uang dari PT Garuda.
Menurut Jaksa Eka, sepeda motor dibagi dalam 15 box dan dibawa
balik lagi ke Prancis. Dengan biaya angkut pesawat 1.700 Euro juga pakai uang
PT Garuda sampai saat ini belum dikembalikan.
Jaksa Eka mengatakan ketika barang pesawat baru Airbus
A330-900 Neo mendarat di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tim Bea Cuka Bandara
Soetta memeriksa pesawat dan tidak ditemukan pelanggaran hukumnya. Tetapi
ketika melihat bagasi paling belakang yang biasa buat menyimpan peralatan
bengkel pesawat, ditemukan 15 boxs dan 2 unit sepeda Brompton.
Penemuan barang tersebut, terbongkar penyeludupan Moge
Harley - Davidson pada Desember 2019 ketika itu Dirut PT Garuda Indonesia, I Gusti
Ngurah Askhasa, beserta rombongan ikut
menjemput Pesawat Air Bas yang baru dibeli dari Prancis.
Pesawat Air Bus yang mendarat di Bandara dengan Pilot Senior
Satrio Dewandono, suami artis Lis Dahlia.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Ditjen Bea Cukai menetapkan
mantan Dirut Garuda pelaku utama dan Iwan Junianto, Manager Operasional Garuda
Indonesia pelaku kedua.
Perbuatan kedua tersangka, merugikan Negara sebesar Rp 532
juta sampai Rp 1,5 miliar karena memasukan dan membawa barang tanpa lewat manifes kepabeanan.
Jaksa Eka menyebutkan perbuatan kedua terdakwa melanggar
Pasal 102 huruf e undang undang No. 17 Tahun 2006 atas perubahan Undang Undang
No. 10 Tahun 1995 dan pasal 55 ayat (1)
ke-2 KUHP. Ancaman hukuman kedua
terdakwa paling tinggi 10 tahun, dan denda Rp 50 juta dan paling tinggi Rp 5
miliar atau pasal 102 dan 103. (tno)
0 Comments