Prof. Din Syamsuddin dan Gufroni. (Foto: Istimewa/koleksi pribadi) |
“LBH UMT siap membela Bapak Prof Din, mantan Ketum PP
Muhammadiyah dari pihak-pihak yang sengaja membuat tuduhan tak mendasar yang mengatakan
Pak Din radikal,” ujar Gufroni kepada TangerangNet.Com di Kota Tangerang, Sabtu
(13/2/2021).
Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum UMT tersebut
menyebutkan tuduhan perbuatan radikalisme yang dilakukan Prof Din adalah
menyesatkan dan ngawur. “Itu tuduhan yang menyesatkan dan ngawur,” ucap Gufroni
gemas.
Tentu, kata Gufroni, sebagai kader Muhammadiyah tak tinggal
diam atas fitnah keji tersebut. “LBH UMT siap bila diperlukan melakukan upaya
hukum melaporkan kelompok-kelompok yang tidak jelas itu kepada pihak kepolisian
dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ayahanda (Prof Din-red) kami,”
tutur Gufroni.
Tuduhan radikal dimunculkan oleh asosiasi alumni Institut
Teknologi Bandung (ITB) yang menamakan dirinya Gerakan Anti Radikalisme (GAR
ITB). Kemudian GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin terkait dugaan radikalisme ke Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN).
Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor
05/Lap/GAR-ITB/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020, perihal Laporan pelanggaran
Disiplin PNS atas nama Terlapor Prof. Dr.. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A.,
Ph.D, dan surat nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 tanggal 28 Januari 2021, perihal
Hukuman disiplin PNS a/n Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A. Ph.D.
Atas tuduhan tersebut, Prof. Din mendapat dukungan luas dari
berbagai lapisan masyarakat seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), sejumlah tokoh
Nahdatul Ulama (NU), kalangan dosen dan politisi. Mereka menyatakan tidak benar
Prof. Din melakukan gerakan radikalisme dengan mengemukakan sejumlah prestasi
tingkat nasional dan internasional. (ril)
0 Comments