Ribuan minuman berlkohol ilegal dilindas oleh alat berat agar hancur, tidak dapat dimanfaatkan lagi. (Foto: Istimewa) |
Barang bukti miras tersebut adalah hasil dari operasi
terpadu yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Polres
Metro Tangerang Kota dan dukungan dari Kodim 0506 Tangerang selama periode Maret
hingga Desember 2020 yang didapat dari kios dan warung berlokasi di wilayah
Kota Tangerang.
Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah didampingi Wakil
Walikota Tangerang H. Sachrudin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang
Herman Suwarman serta unsur Forkopimda Kota Tangerang dan para Kepala OPD se-Kota
Tangerang, hadir pada pemusnahan miras yang dilaksanakan di Pusat Pemerintahan
Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kamis (25/2/2021).
"Semoga dengan kegiatan pemusnahan miras ini,
masyarakat semakin disiplin dalam melaksanakan Peraturan Daerah yang ada di
Kota Tangerang,” ujar Walikota.
Arief mengatakan peredaran miras di Kota Tangerang adalah
hal yang illegal. Oleh karena itu, perlu adanya sinergitas Pemerintah daerah
dengan penegak hukum dan juga masyarakat untuk mewujudkan kota yang aman dan
nyaman.
"Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat di
Kota Tangerang untuk menjauhkan miras dan mari lakukan kegiatan positif yang
lebih bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Tangerang," imbuh
Arief.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Agus Henra menjelaskan
jumlah pelanggar Perda No. 7 Tahun 2005 di Kota Tangerang menurun dari tahun
sebelumnya.
"Pada 2020 ada penurunan pelanggar yang signifikan,
tahun sebelumnya sebanyak 8.268 botol kali ini menjadi 3.140 botol. Hal ini
disebabkan adanya sanksi yang tegas dan vonis hakim yang cukup besar sehingga
menimbulkan efek jera," tukas Agus. (*/pur)
0 Comments