Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kota Tangerang Musnahkan 3.140 Botol Minuman Beralkohol Ilegal

Ribuan minuman berlkohol ilegal dilindas oleh  
alat berat agar hancur, tidak dapat dimanfaatkan lagi.  
(Foto: Istimewa)  




NET - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memusnahkan sebanyak 3.140 botol minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol dari berbagai macam jenis. Hal ini dilakukan Pemkot Tangerang dalam menegakan Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelanggaran Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Barang bukti miras tersebut adalah hasil dari operasi terpadu yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Polres Metro Tangerang Kota dan dukungan dari Kodim 0506 Tangerang selama periode Maret hingga Desember 2020 yang didapat dari kios dan warung berlokasi di wilayah Kota Tangerang.

Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah didampingi Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman serta unsur Forkopimda Kota Tangerang dan para Kepala OPD se-Kota Tangerang, hadir pada pemusnahan miras yang dilaksanakan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kamis (25/2/2021).

"Semoga dengan kegiatan pemusnahan miras ini, masyarakat semakin disiplin dalam melaksanakan Peraturan Daerah yang ada di Kota Tangerang,” ujar Walikota.

Arief mengatakan peredaran miras di Kota Tangerang adalah hal yang illegal. Oleh karena itu, perlu adanya sinergitas Pemerintah daerah dengan penegak hukum dan juga masyarakat untuk mewujudkan kota yang aman dan nyaman.

"Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Tangerang untuk menjauhkan miras dan mari lakukan kegiatan positif yang lebih bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Tangerang," imbuh Arief.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Agus Henra menjelaskan jumlah pelanggar Perda No. 7 Tahun 2005 di Kota Tangerang menurun dari tahun sebelumnya.

"Pada 2020 ada penurunan pelanggar yang signifikan, tahun sebelumnya sebanyak 8.268 botol kali ini menjadi 3.140 botol. Hal ini disebabkan adanya sanksi yang tegas dan vonis hakim yang cukup besar sehingga menimbulkan efek jera," tukas Agus. (*/pur)

 

 

Post a Comment

0 Comments