Tersangka SF. (Foto: Istimewa) |
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro
menerangkan kronologis peristiwa pidana itu. Peristiwa bermula saat korban
Sukiyah, 35, warga Kampung Kirabun, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru,
Kabupaten Tangerang, mengendarai sepeda motor bersama anaknya di Jalan Raya
Pagenjahan, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat
(12/2/2021).
"Saat melintas di lokasi kejadian, korban dipepet
pelaku yang juga menggunakan sepeda motor," ujar Wahyu kepada wartawan,
Sabtu (13/2/2021).
Menurut Wahyu, pelaku kemudian dengan paksa menjambret
kalung yang dikenakan korban di leher. Setelah berhasil menjambret, pelaku
menendang korban hingga korban tidak dapat mengendalikan sepeda motor lalu
kemudian jatuh tersungkur.
"Pelaku lalu melarikan diri membawa kalung emas korban
yang diperkirakan seharga Rp 8.890.000," ujar Wahyu.
Akibat kejadian itu, kata Wahyu, korban kemudian berteriak
meminta pertolongan. Anggota Polsek Kronjo bersama warga lalu berusaha mengejar
pelaku. Setelah terus dikejar, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku
beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kronjo untuk menjalani
pemeriksaan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama 9
tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP.
Kapolresta Wahyu pun mengimbau masyarakat untuk selalu
waspada saat berkendara dan diimbau untuk tidak menggunakan perhiasan mencolok.
"Kasusnya masih terus didalami guna mengungkap
kemungkinan adanya pelaku lain," pungkasnya. (*/pur)
0 Comments