Petugas Polres Metro Jakarta Barat dan Satpol PP Jakarta Barat ketika melakukan pemeriksaan di lokasi perayaan Imlek. (Foto: Istimewa) |
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (17/2/2021),
Dwi menyebutkan karena ancaman hukuman yang dikenakan terhadap BJ hanya satu
tahun penjara. Sehingga terhadap tersangka tidak perlu dilakukan
penahanan.
"Dalam perkara dugaan kerumunan massa ini, tersangka
BJ dijerat dengan Pasal 93 jo 9 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan dengan ancaman penjara maksimal satu tahun atau denda Rp 100
juta. Pasal 93 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan mengatur sanksi pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan," ucap
AKBP Dwi Prasetyo.
Disebutkan dalam aturan tersebut, setiap orang yang tidak
mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan
pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100
juta.
Dwi menjelaskan BJ ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Polisi juga tidak akan melakukan pengembangan perkara ini dugaan kerumunan
massa perayaan Imlek tersebut.
Dwi mengatakan acara tersebut terjadi secara spontan.
Menurutnya, tak ada panitia yang dipersiapkan untuk menggelar kegiatan perayaan
itu.
Sebelumnya, pada Minggu 14 Februari 2022 dilaksanakan acara
Perayaan Tahun Baru Imlek di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Acara tersebut
telah menimbulkan kerumunan massa. Pada saat ini di DKI Jakarta sedang
dilaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan
tersebut dilaksanakan guna menekan angka penularan Covid-19.
Akibat kegiatan tersebut petugas telah menyegel panggung
barongsai di Pantjoran PIK. Penyegelan itu dilakukan pada 15-22 Februari 2021
seperti yang dilansir Watyutink.com. (btl)
0 Comments