Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
Langkah PSBB disebutkan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Provinsi Banten. Kepgub Nomor 443/Kep.44-Huk/2021 dilandasi oleh sejumlah evaluasi di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
Dalam Kepgub dijelaskan, penetapan PSBB ke VI diIakukan
untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Selain itu, penetapan PSBB juga sudah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan peraturan penyelenggaraan
dan pencegahan kedaruratan bencana lainnya.
Sesuai Kepgub, Perpanjangan PSBB dilaksanakan di seluruh
wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Banten terhitung mulai pada 18
Februari hingga 19 Maret 2021. PSBB dapat diperpanjang jika masih
terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Diharapkan, Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten
melaksanakan PSBB ke VI secara konsisten. Selain konsisten melaksanakan PSBB,
juga kabupaten dan kota harus mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih
dan sehat kepada masyarakat.
Waktu penetapan pelaksanaan ditetapkan oleh Bupati dan Walikota.
Langkah selanjutnya tetap dilakukan operasional check point di wilayah kabupaten
dan kota masing-masing oleh Bupati dan Walikota. (*/pur)
0 Comments