Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah saat menyampaikan penjelasan di DPRD. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kota Tangerang
dalam rangka Penyampaian Penjelasan Walikota mengenai Dua Raperda dan
Penyampaian Penjelasan DPRD Mengenai Dua Raperda Inisiatif didhadiri oleh Walikota
Tangerang H. Arief R. Wismansyah didampingi Wakil Wali Kota H. Sachrudin di
Gedung DPRD di Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Rabu
(17/2/2021).
Terkait Raperda penyelenggaraan pendidikan, Walikota menjelaskan
urusan wajib pendidikan meliputi pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini,
dan pendidikan non formal. Selain itu, penyelenggaraan dan pengelolaan
pendidikan diarahkan untuk menjamin kesempatan memperoleh layanan pendidikan
yang berkualitas.
"Dengan Raperda yang baru diharapkan dapat
mengembangkan dan meningkatkan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia-red) dan
peningkatan mutu pendidikan," terang Walikota dalam rapat paripurna yang
digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.
Selain itu, Arief menjelaskan terkait Raperda tentang
pemberdayaan koperasi yakni untuk memperkokoh dan memantapkan organisasi,
manajemen serta usaha koperasi yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh, maka
diperlukan peran pemerintah daerah dan masyarakat guna pemberdayaan koperasi.
"Permasalahan koperasi di Kota Tangerang dapat
dikelompokkan dalam 4 kondisi. Pengetahuan koperasi, bisnis, kelembagaan, dan
peluang proyek percontohan dalam penerapan pola syariah," papar Walikota.
"Dengan mengharapkan percepatan proses perekonomian
yang berkembang sesuai visi Kota Tangerang," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Tangerang turut menanggapi dua
Raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD Kota Tangerang yaitu tentang
transportasi dan tata laksana kinerja DPRD.
Sachrudin mengungkapkan Raperda transportasi diharapkan
dapat mewujudkan penyelenggaraan transportasi kota yang aman, nyaman, lancar,
tertib dan dapat mengatasi permasalahan transportasi di wilayah Kota Tangerang.
"Terkait tata laksana kinerja DPRD, kami sepakat
membahas bersama sepanjang sesuai dengan amanat ketentuan yang lebih
tinggi," pungkas Sachrudin. (*/pur)
0 Comments