Kusna Ariyadi Putra menerima Surat Kuasa dari Jumantoro, karyawan PT PTPS. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
Somasi disampaikan melalui Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPI) Kota Tangerang terkait
penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Jumantoro (pemberi kuasa)
dengan manajemen PT PTPS tersebut.
Ketua DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang Kusna Ariaydi Putra
mengatakan berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan oleh Jumantoro kepada DPC
KSPSI 1973 Kota Tangerang pada tanggal 1 Februari 2021 dengan Nomor Surat :
002/SKK/DPC-KSPSI-1973/KTng/I/2021, maka DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang selaku
penerima kuasa menyampaikan Somasi tersebut kepada pimpinan perusahaan
tersebut.
"Benar, hari ini DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang selaku
penerima kuasa dari Saudara Jumantoro menyampaikan Somasi pertama kepada
pimpinan PT Putra Timur Prima Spont. Somasi kami dilakukan berdasarkan dasar
hukum penerima kuasa yaitu UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial terhadap karyawan/pekerja," kata Kusna di
kantor DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota
Tangerang
Kusna mengatakan ada beberapa point yang disampaiakan oleh
DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang dalam surat Somasi kepada pimpinan perusahaan tersebut.
Di antaranya adalah terkait upah/gaji yang diterima oleh Jumantoro selama
hampir 21 tahun bekerja Tanpa Cacat, tetapi menerima upah dibawah UMK (Upah
Minimum Kota). Dan selama 21 bekerja dengan baik, akan tetapi Jumantoro sebagai
karyawan tetap tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial) baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
"Berdasarkan laporan dan hasil klarifikasi Saudara
Jumantoro saat memberikan kuasa kepada kami, banyak hal yang menurut kami
diduga PT Putra Timur Prima Spont telah melanggar berbagai UU Ketenagakerjaan,
dan berakibat sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi
pidana maupun sanksi perdata sebagaimana telah kami uraikan dalam surat Somasi
pertama kami tersebut," tutur Kusna.
Ditambahkan Kusna, pihak DPC KSPSI 1973 dalam surat Somasi
pertama tersebut mengajak kepada pimpinan PT Putra Timur Prima Spont untuk bermusyawarah
duduk bersama menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara yang baik pada
hari Rabu, 10 Pebruari 2021 untuk bermusyawarah mufakat dan kekeluargaan
sebagaimana diamanatkan oleh UU dan peraturan Ketenagakerjaan.
"Kami berharap ajakan untuk musyawarah duduk bersama
ini dapat direspon dengan baik oleh pihak pimpinan PT Putra Timur Prima Spont.
Sebelum upaya hukum dan langkah-langkah perjuangan lainnya kami lakukan untuk
memperjuangkan hak-haknya klien kami saudara Jumantoro," pungkas Kusna
Ariyadi Putra. (btl)
0 Comments