Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang Layangkan Somasi Kepada PT PTPS

Kusna Ariyadi Putra menerima Surat 
Kuasa dari Jumantoro, karyawan PT PTPS. 
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com)  



NET - Jumantoro, driver dan karyawan tetap yang telah bekerja hampir 21 tahun di PT Putra Timur Prima Spont (PTPS), Jalan Aria Kemuning No. 35, Kelurahan Priuk Jaya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Senin (08/2/2021) melayangkan Somasi Pertama kepada manajemen perusahaan tersebut.

Somasi disampaikan melalui Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPI) Kota Tangerang terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Jumantoro (pemberi kuasa) dengan manajemen PT PTPS tersebut.

Ketua DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang Kusna Ariaydi Putra mengatakan berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan oleh Jumantoro kepada DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang pada tanggal 1 Februari 2021 dengan Nomor Surat : 002/SKK/DPC-KSPSI-1973/KTng/I/2021, maka DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang selaku penerima kuasa menyampaikan Somasi tersebut kepada pimpinan perusahaan tersebut.

"Benar, hari ini DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang selaku penerima kuasa dari Saudara Jumantoro menyampaikan Somasi pertama kepada pimpinan PT Putra Timur Prima Spont. Somasi kami dilakukan berdasarkan dasar hukum penerima kuasa yaitu UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap karyawan/pekerja," kata Kusna di kantor DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang

Kusna mengatakan ada beberapa point yang disampaiakan oleh DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang dalam surat Somasi kepada pimpinan perusahaan tersebut. Di antaranya adalah terkait upah/gaji yang diterima oleh Jumantoro selama hampir 21 tahun bekerja Tanpa Cacat, tetapi menerima upah dibawah UMK (Upah Minimum Kota). Dan selama 21 bekerja dengan baik, akan tetapi Jumantoro sebagai karyawan tetap tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

"Berdasarkan laporan dan hasil klarifikasi Saudara Jumantoro saat memberikan kuasa kepada kami, banyak hal yang menurut kami diduga PT Putra Timur Prima Spont telah melanggar berbagai UU Ketenagakerjaan, dan berakibat sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi perdata sebagaimana telah kami uraikan dalam surat Somasi pertama kami tersebut," tutur Kusna.

Ditambahkan Kusna, pihak DPC KSPSI 1973 dalam surat Somasi pertama tersebut mengajak kepada pimpinan PT Putra Timur Prima Spont untuk bermusyawarah duduk bersama menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara yang baik pada hari Rabu, 10 Pebruari 2021 untuk bermusyawarah mufakat dan kekeluargaan sebagaimana diamanatkan oleh UU dan peraturan Ketenagakerjaan.

"Kami berharap ajakan untuk musyawarah duduk bersama ini dapat direspon dengan baik oleh pihak pimpinan PT Putra Timur Prima Spont. Sebelum upaya hukum dan langkah-langkah perjuangan lainnya kami lakukan untuk memperjuangkan hak-haknya klien kami saudara Jumantoro," pungkas Kusna Ariyadi Putra. (btl) 

Post a Comment

0 Comments