Dina Patti Djalal di antara pengurus FKMTI bicara tentang mafia tanah. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
"Biasanya kasus-kasus (perampasan tanah) ini hitam
putihnya jelas sekali. Seperti saya, misalnya. Sertifikat tiba-tiba bisa jadi
milik pihak lain (tanpa proses jual beli yang sah). Dan orang itu (pelaku)
pura-pura jadi korban, ini kan tidak masuk akal," ujar Dino saat jumpa pers
bersama FKMTI di Jakarta, Selasa (16/02/2021).
Dino menjelaskan kasus perampasan tanah di Indonesia akan mudah
dan cepat diselesaikan jika hukum benar-benar ditegakkan secara murni.
Profesional dan tidak terkontaminasi dengan berbagai kepentingan. Dino
mencontohkan berlarutnya kasus yang dialami dokter gigi Robert Sudjasmin.
"Benar, ini bela negara, tetapi juga bela hukum dan
bela rakyat. Kita hidup dalam negara hukum, hukum jadi panglima. Kasus ini
hitam putih, jadi tegakkanlah hukum secara murni dan profesional. Murni,
artinya tidak terkontaminasi uang. Profesional artinya tuntas. Jangan pelihara
kasus hingga berlarut-larut seperti yang dialami Pak Robert sampai 30 tahun
tidak tuntas-tuntas juga," tuturnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua FKMTI SK Budiardjo
meminta agar Presiden Jokowi menindak tegas oknum-oknum penyelenggara negara
yang menjadi beking para mafia tanah. Hal tersebut penting dilakukan agar perintah
Presiden untuk segera menyelesaikan konflik lahan rakyat bisa segera
terwujud, agar korban perampasan tanah memdapatkan keadilan.
"Selain Pak Dino, dan Pak Robert banyak rakyat yang
jadi korban perampasan tanah. Sudah lapor ke berbagai instansi tapi tidak
mendapat respon positif. Bahkan sebaliknya, ada korban perampasan tanah yang
justru dikriminalisasi. Jadi, kami minta Presiden Jokowi untuk menindak tegas
terhadap oknum-oknum pejabat yang justru jadi beking mafia tanah,” ungkap
Budiardjo.
Jika tidak, kata Budihardjo, maka perintah Presiden kepada
para menterinya untuk segera menyelesaikan masalah perampasan tanah rakyat
tidak akan pernah terwujud. Bahkan, makin merajalela. Buktinya, terjadi pada
Dino, baru-baru ini.
Budi mengungkapkan kssus perampasan tanah SHM (Serrpikat Hak
Milik) keluarga Dino Patti Djalal juga dialami banyak anggota Forum Korban
Mafia Tanah Indonesia (FKMTI).
Menurut Budi, modus mafia perampas tanah nyaris serupa,
yaitu dengan memalsukan sejumlah dokumen sehingga bisa mendapatkan sertifikat
asli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Contohnya, tanah Sertipikat Hak Guna
Bangunan (SHGB) milik Zubaidah, tanah SHM Robert Sudjadmin, tanah girik Edi
Kartono di Jakarta, tanah SHM Ani Sricahyani, tanah girik Rusli Wahyudi
dan Bari bin Rintung di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). (btl)
0 Comments