Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
"Proyek tersebut belum dilakukan oleh Pemerintah
Provinsi dan tidak mungkinlah proyek sebesar itu dilakukan tanpa tender atau
tanpa lelang," tutur Gubernur WH kepada wartawan di Kota Serang, Senin (15/02/2021).
Gubernur WH langsung menggelar rapat dan menginstruksikan
kepada dinas terkait untuk melacak dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Berita itu adalah hoax dan tidak benar, sekarang kami
sudah perintahkan dinas terkait untuk melakukan pelacakan dan bila perlu
melaporkan kepada polisi. Mungkin ada akun gelap yang menayangkan informasi
itu," ungkapnya.
Gubernur WH mengimbau agar masyarakat, khususnya pengusaha,
agar tidak terjebak oleh informasi tidak benar tersebut.
"Kepada warga Banten khususnya pengusaha agar tidak
terjebak oleh informasi tersebut, dan saat ini kami sedang melakukan rapat
bahwa Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang-red) sebagai pengguna
anggaran pun belum mengeluarkan informasi pekerjaan," jelasnya.
"Saya sudah memerintahkan untuk melakukan pelacakan. Di
tengah suasana seperti ini, bisa saja terjadi pihak-pihak yang berusaha untuk
mengganggu soliditas dan kondusifitas yang ada di Banten," ucap Gubernur
WH.
Hal senada diungkap pula oleh Kepala Biro Barang dan Jasa
Soerjo Soebiandono menanggapi informasi munculnya penunjukan langsung senilai
Rp. 169,4 miliar itu.
"Tidak ada namanya paket besar tanpa melalui tender. Itu
menyalahi aturan," ujarnya.
Begitu juga tanggapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyar (PUPR) M. Trenggono terhadap informasi tidak benar tersebut.
"Dinas PUPR tidak pernah merencanakan kegiatan
pembangunan Jalan Palima-Baros dengan nilai Rp. 169 miliar dilaksanakan dengan
Metode Penunjukan Langsung karena melanggar ketentuan. Dan Dinas PUPR pun belum
pernah menayangkan paket tersebut pada sistem LPSE Banten karena masih
dilakukan reviu baik oleh BPKP maupun Inspektorat Provinsi Banten,"
paparnya. (*/pur)
0 Comments