Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Di Kota Tangerang 150 Pasangan Lakukan Nikah Ulang

Pasangan yang baru mendapatkan buku nikah 
diperlihatkan kepada Wakil Walikota Tangerang 
H. Sachrudin. (Foto: Istimewa) 




NET - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP-3AP-2KB) bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Tangerang melakukan pencatatan pernikahan pada 150 pasangan yang belum mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

"Selamat untuk seluruh pasangan yang telah mengikuti sidang Isbat nikah pada hari ini, semoga bermanfaat untuk bisa mengurus surat kependudukan lainnya kelak," ujar Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin, Jumat (26/2/2021).

Sachrudin mengatakan mengingat pelaksanaan isbat nikah kedua ini diselenggarakan di tengah pandemi serta untuk menghindari terjadinya kerumunan, acara isbat nikah kali ini diselenggarakan secara serentak di sembilan kecamatan di Kota Tangerang.

"Kami pencar pelaksanaannya di sembilan kecamatan agar tidak membuat kerumunan," sebut Sachrudin.

Kepala Pengadilan Agama Kota Tangerang H. Buang Yusuf menyebutkan agar tidak ada lagi pasangan yang melakukan pernikahan tanpa dicatatkan oleh petugas yang berwenang.

"Cukup melengkapi syarat sah pernikahan. Nikah di KUA (Kantor Urusan Agama-red) itu gratis. Saya harap tidak ada lagi pasangan yang menikah tanpa melakukan pencatatan oleh petugas yang berwenang," imbuh Buang.

Hal ini, kata Buang, dilakukan agar tidak merugikan salah satu pihak dari pasangan jika terjadi hal yang tidak kita inginkan.

Hadir pada acara itu, Kepala DP3AP2KB Jatmiko didampingi oleh Camat Benda Achmad Suhaeli dan Kepala Disdukcapil Rd. Rina Hernaningsih di Aula Kecamatan Benda pada. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments