Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bangunan “Siluman” Kembali Muncul Di Kampung Maruga Ciputat

Pembangunan sudah berlangsung dan 
tanda telah ada Ijin Menderikan  
Bangunan (IMB) belum terlihat. 
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) 



 

NET - Muncul pembangunan sebuah bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diduga dan diperuntukan untuk sebuah bengkel mobil di Jalan Alif Gede, RT 003 RW 04, Kampung Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Saat TangerangNet.Com menerima informasi tersebut dan melihat langsung ke lokasi pada Jum'at (26/2/2021) petang, memang benar di lokasi tanah seluas kurang lebih 900 meter persegi pada alamat tersebut di atas saat ini sedang dilaksanakan pembangunan sebuah bangunan "Siluman" tanpa IMB.

Saat akan dikonfirmasi kepada para pekerja tidak satu pun mandor dan pekerja yang mau dikonfirmasi dengan alasan itu bukanlah ranah dan kewenangan mereka untuk menerangkan.

"Wah maaf Pak, itu bukan kewenangan saya untuk menjawabnya. Kami tidak tahu kalau soal ijin IMB. Kami hanya pekerja yang mengerjakan pembangunan gedung ini. Nanti bapak tanyakan saja kepada pemiliknya jika ke sini," ujar salah seorang pekerja yang tidak mau memberitahukan identitasnya.

Terkait dengan hal tersebut, Andi Nawawi Ketua LSM Perkota Nusantara Indonesia menyatakan masalah pengawasan pembangunan yang sangat lemah dari pihak terkait seperti Satpol PP, DPMPTSP,  Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tata Ruang dan Bangunan dan aparatur Pemetintah daerah lainnya.

Permasalah adanya pembangunan sebuah bangunan yang tanpa mengantongi ijin, Amdal, dan IMB sudah terlalu sering muncul dan banyak menabrak Peraturan Pemerintah dan juga Undang-Undang, seperti Perda Kota Tangerang Selatan No.6 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungam dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal.

Menurut Andi Nawawi, izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau kegiatan. 

"Ijin lingkungan dapat diajukan melalui pemeriksaan UKL-UPL atau penilaian Amdal sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan," terang Andi.

Dan terkait sedang dilakukannya pembangunan sebuah gedung di RT 003/004, Kampung Maruga yang tanpa dilengkapi dokumen IMB tersebut, Andi Nawawi, mengecam dan mengkritik keras kerja dari berbagai dinas terkait di Kota Tangsel.

"Ini jelas terlihat fungsi dan kinerja dari berbagai dinas terkait di Kota Tangsel soal perijinan patut dipertanyakan,” tutur Andi.

Setidaknya, kata Andi, ada tiga lokasi pembangunan proyek di Kampung Maruga dalam beberapa tahun terakhir ini yang bermasalah, alias menabrak berbagai aturan yang berlaku di negara Indonesia dan khususnya di Kota Tangsel. Pertama pembangunan blok kontrakan yang saat ini sudah disegel Satpol PP, lolosnya IMB Cendana Extension yang tidak melalui tahapan dan mekanisme yang benar. Sekarang adanya pembangunan gedung yang diduga untuk bengkel mobil tanpa memiliki IMB," ungkap Andi Nawawi. (btl)

Post a Comment

1 Comments