Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tinjau Tempat Penyimpanan Vaksin, Wagub: Senin Depan Mulai Disuntikan

Vaksin tahap pertama siap disuntikan. 
(Foto: Istimewa) 




NET - Menyusul telah tibanya Vaksin Sinovac untuk Provinsi Banten Minggu (3/1/2021) malam, Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy didampingi Wakapolda dan Danrem 064 MY langsung meninjau tempat penyimpanan vaksin di Gudang Farmasi Labkesda, Jalan Syech Moh. Nawawi, Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (4/1/2021).

"Tadi, kami sudah mengecek kondisi vaksinnya. Totalnya untuk Banten mendapatkan kuota 81.000 vaksin tahap pertama, namun yang sudah datang baru 14.560. Rencana Senin depan pelaksanaannya, sesuai Instruksi Presiden pada 14 Januari," ujar Wagub Andika usai meninjau ruang penyimpanan vaksin.

Wagub menjelaskan vaksin tahap pertama yang ada di Provinsi Banten ini diperuntukkan bagi tenaga kesehatan. Dan hampir 90 persen tenaga kesehatan (Nakes) sudah mendaftarkan diri untuk divaksin.

"Tidak ada yang menolak, sudah 90 persen data masuk mereka mendaftarkan diri, kurang lebih ada 40.000 dari 41.000," jelasnya.

Dari keseluruhan 40.000 yang telah mendaftar, kata Wagub, sebanyak 4.000 nakes tidak memenuhi syarat untuk divaksin.

"Berdasar data riwayat kesehatannya tidak memenuhi syarat untuk divaksinkan. Kurang lebih 4.000 dari 40.000 yang mendaftar karena memiliki penyakit penyerta," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinai Banten Ati Pramudji Hastuti dalam mengatakan vaksinasi di Banten rencananya akan dimulai pada 22 Januari 2021. Tahap pertama vaksin diberikan pada 43 ribu tenaga kesehatan.

"Tahap satu untuk tenaga kesehatan di Banten ada 43 ribu tenaga kesehatan yang akan dimulai vaksinasi serentak tanggal 22 Januari," kata Ati kepada wartawan.

Vaksin yang didistribusikan oleh PT Biofarma ini gratis. Pemberian vaksin untuk tenaga kesehatan diberikan di rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tahap kedua, vaksin akan datang ke Banten untuk 250 orang khususnya untuk petugas pelayanan publik dan penerima BPJS JKN.

"Siapa-siapa yang melayani public, dia diprioritaskan dahulu," jelasnya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments