Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terdakwa Pelecehan Seksual Dan Pemerasan Di Bandara Soetta Akui Perbuatanya

Terdakwa Eco Friston saat menjawab 
pertanyaan majelis hakim atas perbuatannya. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)  




NET – Terdakwa Eco Friston duduk di kursi pesakitan sebaai terdakwa dalam perkara penipuan dan pelecehan seksual berkedok rapid test terhadap penumpang wanita di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (18/1/2021) dilakukan secara tertutup untuk umum dengan agenda pemeriksaan terdakwa Eco Friston.

Majelis Hakim diketuai oleh Nelson, SH sebagai pengganti karena Hakim Hari Suptanto, SH MH masih menjalani isolasi Covid-19.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri, SH menjerat terdakwa Eco Friston dengan pasal 378 KUHP penipuan dan pasal 278 KUHP tentang pelecehan seksual. Perbuatan terdakwa Eco Friston dilakukan terhadap NH, korban ketika sedang perjalanan terbang menuju Nias, Sumatera Utara. Namun ketika tiba di Bandara Sukarno Hatta hasil rapid tes dinyatakan reaktif.

Memanfaatkan situasi tersebut, terdakwa Eco meminta sejumlah uang ke NH sebesar Rp 1,4 juta untuk mengubah hasil reaktif menjadi non reaktif. Sedangkan pasal 289 terdakwa melakukan perbuatan pidananya melakukan.pelecehan seksual sebanyak 2 kali.

Kuasa hukum terdakwa Eco Friston yakni Roby Sijabat, SH dan Diky Silalahi, SH mengatakan terdakwa Eco koperaktif. Semua perbuatannya diakui dalam persidangan. Sebenarnya perkara ini sudah selesai karena terfakwa sudah minta maaf dan korban NH juga sudah memaafkan.

“Di dalam persidangan, kita sudah selesaikan persoalan hanya menjalani sidang perbuatanya. Ada surat pernyataan damai, juga si ibu dalam kesaksian juga sudah tidak apa apa,” ujar Roby.

Sementaran Diku menyebutkan Eco sudah minta maaf da  juga sudah buat surat pernyataan “Karena semua sudah damai, harapan saya tuntutan jaksa jangan tinggi-tinggi. Paling tidak sudah membuat terdakwa jera dalam perkara ini,” tutur Diky.

Sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Tangerang, Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap Eco Friston, karena setelah melakukan perbuatannya melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho menjelaskan EF ditangkap di kosan di daerah Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara. "Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soetta hari ini, dini hari tadi (pukul) 01:00 WIB berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pelecehan, penipuan, dan pemerasan," kata Alexander, Jumat (25/9/2020). (tno)

 

 

Post a Comment

0 Comments