![]() |
Terdakwa Eco Friston saat menjawab pertanyaan majelis hakim atas perbuatannya. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,
Senin (18/1/2021) dilakukan secara tertutup untuk umum dengan agenda pemeriksaan
terdakwa Eco Friston.
Majelis Hakim diketuai oleh Nelson, SH sebagai pengganti karena
Hakim Hari Suptanto, SH MH masih menjalani isolasi Covid-19.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri, SH menjerat terdakwa
Eco Friston dengan pasal 378 KUHP penipuan dan pasal 278 KUHP tentang pelecehan
seksual. Perbuatan terdakwa Eco Friston dilakukan terhadap NH, korban ketika
sedang perjalanan terbang menuju Nias, Sumatera Utara. Namun ketika tiba di Bandara
Sukarno Hatta hasil rapid tes dinyatakan reaktif.
Memanfaatkan situasi tersebut, terdakwa Eco meminta sejumlah
uang ke NH sebesar Rp 1,4 juta untuk mengubah hasil reaktif menjadi non
reaktif. Sedangkan pasal 289 terdakwa melakukan perbuatan pidananya
melakukan.pelecehan seksual sebanyak 2 kali.
Kuasa hukum terdakwa Eco Friston yakni Roby Sijabat, SH dan
Diky Silalahi, SH mengatakan terdakwa Eco koperaktif. Semua perbuatannya diakui
dalam persidangan. Sebenarnya perkara ini sudah selesai karena terfakwa sudah minta
maaf dan korban NH juga sudah memaafkan.
“Di dalam persidangan, kita sudah selesaikan persoalan hanya
menjalani sidang perbuatanya. Ada surat pernyataan damai, juga si ibu dalam
kesaksian juga sudah tidak apa apa,” ujar Roby.
Sementaran Diku menyebutkan Eco sudah minta maaf da juga sudah buat surat pernyataan “Karena
semua sudah damai, harapan saya tuntutan jaksa jangan tinggi-tinggi. Paling
tidak sudah membuat terdakwa jera dalam perkara ini,” tutur Diky.
Sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Tangerang, Polres
Bandara Soekarno-Hatta menangkap Eco Friston, karena setelah melakukan
perbuatannya melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi
Ahmad Alexander Yurikho menjelaskan EF ditangkap di kosan di daerah Balige,
Toba Samosir, Sumatera Utara. "Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara
Soetta hari ini, dini hari tadi (pukul) 01:00 WIB berhasil mengamankan
tersangka tindak pidana pelecehan, penipuan, dan pemerasan," kata Alexander,
Jumat (25/9/2020). (tno)
0 Comments