![]() |
Lokasi pembangunan perumahan Cluster Cendana 2, di Kelurahan Maruga. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
Ketua LSM Perkota Nusantara Andi Nawawi menyatakan
pembangunan Cluster Cendana Extension 2 prosesnya illegal dan menabrak banyak
Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang.
Peraturan dan undang-undang ditabrak, kata Nawawi, Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungam dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang
Kegiatan Wajib Amdal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012
tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan
Hidup dan Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan
Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan.
Menurut Andi Nawawi, izin Lingkungan adalah izin yang
diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib
Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. Dan izin lingkungan
dapat diajukan melalui pemeriksaan UKL-UPL atau penilaian Amdal sesuai
ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Kegiatan Wajib Amdal.
![]() |
Andi Nawawi. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
Andi mengatakan izin lingkungan yang telah ditanda tangani
oleh warga dalam proses Amdal cluster Cendana Extension 2 adalah warga yang
tidak terkena dampak langsung proyek tersebut. Dan LSM Perkota Nusantara menduga
surat pernyataan Piel Banjir proyek Cendana Extension 2 adalah kamuplase saja.
Dasar hukum menerbitkan IMB sesuai peraturan dan
perundang-undangan yang memuat IMB adalah UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung. Pasal 7, ayat (1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi
persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan
gedung. Pasal 7, ayat (2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status
kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan. Pasal 8, ayat (1)
Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi,
status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah,
status kepemilikan bangunan gedung; dan izin mendirikan bangunan gedung, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan pasal 8, ayat (4) Ketentuan mengenai izin mendirikan
bangunan gedung, kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
"Atas dikeluarkannya IMB Cluster Cendana Extension 2
yang tidak melalui proses yang benar tersebut, maka kami LSM Perkota Nusantara
Mengecam Keras kepada pihak-pihak terkait seperti DPMPTSP, DLH dan juga Dinas
PU Kota Tangsel yang telah dengan sembrono meloloskan Amdal dan juga
menerbitkan IMB nya. Dan kami sedang mempertimbangkan untuk membawa masalah ini
keranah hukum," ucap Andi Nawawi.
Sementara itu, legal Perumahan Cluster Cendana Extension 2
Maruga saat akan dikonfirmasi TangerangNet.Com pada Selasa (12/01/2021) melalui
telepon Whatsappnya, kaget dan langsung mematikan teleponnya. (btl)
0 Comments