Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelaku Jaringan Narkotika 200 Kg Medan-Jakarta, Disidangkan Di Tangerang

Sidang kepemilikan narkotika dilakukan secara 
 daring, terdakwa ada di Polda Metro Jaya.  
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)  




NET – Terdakwa Fakrurrasi alias Yon alias Agus Wijaya dan Muzakir alias Adi sebagai pemilik narkotika jenis sabu seberat 200 kilogram (Kg) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (28/1/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deccy Ahyar, SH dari Kejaksaan Agung RI dan Neisa Sabrina, SH dan Samsul Huda SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, membawa kedua terdakwa Fakrurrasi alias Yon alias Agus Wijaya dan Muzakir alias Adi ke ruang sidang pengadilan. Sidang dilakukan secara daring yakni majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum di Tangerang tapi terdakwa di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Pada sidang yang Majelis Hakim diketuai oleh Komarudin Simanjuntak, SH MH itu, Jaksa Deccy Ahyar menjerat terdakwa Muzakir dan Fahrurazi dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup maksimal 20 tahun penjara.

Kasus pemelik narkotika sebanyak itu sempat menghebohkan warga Taman Cibodas yang berkedok sebagai gudang jagung tapi menyimpan sabu 200 Kg.  

Setelah dibacakan dakwaan oleh Jaksa Ceddy Ahyar,  kedua terdakwa Muzakir dan Fahrurrazi tidak mengajukan eksepsi. “Kami tidak mengajukan eksepsi,” tutur Abel Marbun, SH sebagai penasihat hukum kedua terdakwa

Oleh karena itu, Hakim Komarudin langsung memerintahkan tim jaksa untuk menghadirkan sejumlah saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Huda dan Neisya Sabrina menghadirkan 3 saksi, anggota Polisi. Mereka itu; Edy Suranta Tarigan, Hendrikus Nekin, dan Hutasoit dari BNN (Badan Narkotika Nasional) yang terlibat dalam penangkapan langsung mulai dari pemantaun  sampai penangkapan.

Saksi Hutasoit di hadapan majelis hakim mengatakan sudah ditugaskan dari BNN bersama Tim ke Medan, Sumatera Utara, selama 1 bulan, untuk memantau karena ada informasi dari masyarakat ada barang besar mau masuk ke Jakarta.

Menurut saksi di persidangan, terdakwa Muzakir berperan mengkoordinir barang yang mau masuk ke Gudang Beras "Subur Tani" di Jalan Prabu Sliwangi  Perumbas III, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Sedangkan saksi Edy Suranta Tarigan dan Hendrikus,  sudah  1 bulan memantau Gudang Beras “Subur Tani”, tempat untuk membongkar muatan truk yang bermuatan jagung tapi disamarkam pakan ternak berisi 200 Kg narkotika jenis sabu.

Fakrrurazi menurut saksi Edy dan Hendrikus saat penangkapan  bertugas mengarahkan truk  mulai ke luar pintu Tol Karawaci dan menunggu di Mall Shinta Tangerang. Terus menggiring truk sampai ke Gudang Beras Subur Tani di Jalan Prabu Sliwangi.

Kuasa hukum terdakwa Abel Marbun menanyakan kepada saksi dari BNN, apakah perkara Muzakir  ada hubunganya dengan barang bukti sabu  2 Kg,  dan sudah dituntut 12 penjara? Saksi mengatakan tidak ada hubungan.

Nama Muzakir ada di kepemilikan sabu 2 Kg dan sudah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. “Kalau memang itu orangnya yang bernama Muzakir, hari ini saya bacakan pembelaanya,” ujar Marbun.

Kedua terdakwa ditangkap anggota BNN pada  Selasa, (28/7/2020)  sekira jam 16.00 WIB, Mahmudin als Bombom pemilik barang (DPO)  ketika menurunkan muatan dari mobil truk B 40 76 BGH  bermuatan jagung di Gudang Beras Subur Tani, Jalan Prabu Sliwangi, Cibodas Perumnas III,  Kota Tangerang, Banten.

Dari hasil penangkapan itu, BNN mengamanakan 20 karung goni yang disamarkan, jagung pakan ternak, setelah dibuka isinya adalah narkotika jenis sabu sebanyak 200 bungkus plastik kristal bening (sabu) dengan  berat  Netto  212.578 gram. (tno)

Post a Comment

0 Comments