Sidang kepemilikan narkotika dilakukan secara daring, terdakwa ada di Polda Metro Jaya. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deccy Ahyar, SH dari Kejaksaan
Agung RI dan Neisa Sabrina, SH dan Samsul Huda SH dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kota Tangerang, membawa kedua terdakwa Fakrurrasi alias Yon alias Agus
Wijaya dan Muzakir alias Adi ke ruang sidang pengadilan. Sidang dilakukan
secara daring yakni majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum di Tangerang tapi
terdakwa di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Pada sidang yang Majelis Hakim diketuai oleh Komarudin
Simanjuntak, SH MH itu, Jaksa Deccy Ahyar menjerat terdakwa Muzakir dan
Fahrurazi dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) dan pasal 111 ayat
(1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup maksimal 20 tahun penjara.
Kasus pemelik narkotika sebanyak itu sempat menghebohkan
warga Taman Cibodas yang berkedok sebagai gudang jagung tapi menyimpan sabu 200
Kg.
Setelah dibacakan dakwaan oleh Jaksa Ceddy Ahyar, kedua terdakwa Muzakir dan Fahrurrazi tidak
mengajukan eksepsi. “Kami tidak mengajukan eksepsi,” tutur Abel Marbun, SH sebagai
penasihat hukum kedua terdakwa
Oleh karena itu, Hakim Komarudin
langsung memerintahkan tim jaksa untuk menghadirkan sejumlah saksi. Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Samsul Huda dan Neisya Sabrina menghadirkan 3 saksi, anggota
Polisi. Mereka itu; Edy Suranta Tarigan, Hendrikus Nekin, dan Hutasoit dari BNN
(Badan Narkotika Nasional) yang terlibat dalam penangkapan langsung mulai dari
pemantaun sampai penangkapan.
Saksi Hutasoit di hadapan majelis hakim mengatakan sudah
ditugaskan dari BNN bersama Tim ke Medan, Sumatera Utara, selama 1 bulan, untuk
memantau karena ada informasi dari masyarakat ada barang besar mau masuk ke
Jakarta.
Menurut saksi di persidangan, terdakwa Muzakir berperan
mengkoordinir barang yang mau masuk ke Gudang Beras "Subur Tani" di
Jalan Prabu Sliwangi Perumbas III,
Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Sedangkan saksi Edy Suranta Tarigan dan Hendrikus, sudah
1 bulan memantau Gudang Beras “Subur Tani”, tempat untuk membongkar
muatan truk yang bermuatan jagung tapi disamarkam pakan ternak berisi 200 Kg narkotika
jenis sabu.
Fakrrurazi menurut saksi Edy dan Hendrikus saat
penangkapan bertugas mengarahkan truk mulai ke luar pintu Tol Karawaci dan menunggu
di Mall Shinta Tangerang. Terus menggiring truk sampai ke Gudang Beras Subur
Tani di Jalan Prabu Sliwangi.
Kuasa hukum terdakwa Abel Marbun menanyakan kepada saksi
dari BNN, apakah perkara Muzakir ada
hubunganya dengan barang bukti sabu 2 Kg, dan sudah dituntut 12 penjara? Saksi
mengatakan tidak ada hubungan.
Nama Muzakir ada di kepemilikan sabu 2 Kg dan sudah dituntut
12 tahun penjara oleh jaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. “Kalau memang itu
orangnya yang bernama Muzakir, hari ini saya bacakan pembelaanya,” ujar Marbun.
Kedua terdakwa ditangkap anggota BNN pada Selasa, (28/7/2020) sekira jam 16.00 WIB, Mahmudin als Bombom
pemilik barang (DPO) ketika menurunkan
muatan dari mobil truk B 40 76 BGH
bermuatan jagung di Gudang Beras Subur Tani, Jalan Prabu Sliwangi,
Cibodas Perumnas III, Kota Tangerang,
Banten.
Dari hasil penangkapan itu, BNN mengamanakan 20 karung goni
yang disamarkan, jagung pakan ternak, setelah dibuka isinya adalah narkotika
jenis sabu sebanyak 200 bungkus plastik kristal bening (sabu) dengan berat
Netto 212.578 gram. (tno)
0 Comments