Kajari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana memberikan penjelasan kepada wartawan. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
“Korupsi pengadaan barang jasa cleaning service Rumah Sakit
Sitanala sudah ditemukan 2 orang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota
Tangerang I Dewa Gede Wirajana, SH MH di hadapan awak media, Jalan TMP Taruna.
“Hari ini Kamis tanggal 21 Januari 2021, kami menetapkan 2
orang sebagai tersangka inisial MA ketua Pokja Pengadaan dan YY yang
menyediakan rekanan pengadaan barang dan jasa,” tutur I Dewa Gede.
Disebutkan, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa
cleaning servic pada satuan kerja rumah sakit Dokter Sitanala Kota Tangerang
tahun anggaran 2018 dengan kontrak kerja senilai Rp 3,87 miliar lebih.
Dana yang dikorupsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Kementrian Kesehatan RI yang dilakukan oleh oknum PNS
(Pegawai Negeri Sipil) RS Dr. Sitanala Neglasari, Kota Tangerang.
Pihak lain yang terlibat pada bagian tersebut dengan modus
operandi adanya pengaturan pemenang lelang pengadaan jasa serta hasil pekerjaan
yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturab Presiden (Perpres) No. 70 tahun
2012.
Diatur dalam perubahan kedua atas Perpres 54 tahun 2010
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mengakibatkan timbulnya
kerugian keuangan negara.
Kajari menyebutkan dalam penyelidikan yang dilakukan bagian
intel telah melakukan pemeriksaan ke-25 orang saksi serta telah diperoleh
dokumen pendukung sehingga terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang
sah.
“Keyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana terhadap
kegiatan pengadaan jasa claening servic pada satuan kerjaan Rumah Sakit
Sitanala tahun anggaran 2018 oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucap
Kajari.
Kasi Pidsus Andres Suprianus, SH MH mengatakan kedua pelaku
dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga pasal 3 jo pasal 18 Perubahan
Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55, ayat (1) ke-1
KUHP atau pidana paling lama 20 tahun penjara.
“Saat ini kedua pelaku MA dan YY belum ditahan masih dalam
tahab pendalaman. Dan mengumpulkan berkas dan barang bukti. Kemungkinan
pelakunya masih berubah karena pemeriksaan masih berlanjut. Kami masih
melakukan penjajakan aset pelaku yang akan disita nanti sebagai jaminan,” utur
Kasi pidsus Ander Suprianus. (tno)
0 Comments