Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korupsi Rp 3,87 M Cleaning Service RS Sitanala, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kajari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana 
memberikan penjelasan kepada wartawan. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 




NET – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan 2 orang tersangka tindak pidana korupsi yang menyimpangkan penggunaan pengadaan barang jasa cleaning service Rumah Sakit (RS) Dr Sitanala, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (21/1/2021).

“Korupsi pengadaan barang jasa cleaning service Rumah Sakit Sitanala sudah ditemukan 2 orang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, SH MH di hadapan awak media, Jalan TMP Taruna.

“Hari ini Kamis tanggal 21 Januari 2021, kami menetapkan 2 orang sebagai tersangka inisial MA ketua Pokja Pengadaan dan YY yang menyediakan rekanan pengadaan barang dan jasa,” tutur I Dewa Gede.

Disebutkan, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning servic pada satuan kerja rumah sakit Dokter Sitanala Kota Tangerang tahun anggaran 2018 dengan kontrak kerja senilai Rp 3,87 miliar lebih.

Dana yang dikorupsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementrian Kesehatan RI yang dilakukan oleh oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) RS Dr. Sitanala Neglasari, Kota Tangerang.

Pihak lain yang terlibat pada bagian tersebut dengan modus operandi adanya pengaturan pemenang lelang pengadaan jasa serta hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturab Presiden (Perpres) No. 70 tahun 2012.

Diatur dalam perubahan kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Kajari menyebutkan dalam penyelidikan yang dilakukan bagian intel telah melakukan pemeriksaan ke-25 orang saksi serta telah diperoleh dokumen pendukung sehingga terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Keyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana terhadap kegiatan pengadaan jasa claening servic pada satuan kerjaan Rumah Sakit Sitanala tahun anggaran 2018 oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucap Kajari.

Kasi Pidsus Andres Suprianus, SH MH mengatakan kedua pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga pasal 3 jo pasal 18 Perubahan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55, ayat (1) ke-1 KUHP atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

“Saat ini kedua pelaku MA dan YY belum ditahan masih dalam tahab pendalaman. Dan mengumpulkan berkas dan barang bukti. Kemungkinan pelakunya masih berubah karena pemeriksaan masih berlanjut. Kami masih melakukan penjajakan aset pelaku yang akan disita nanti sebagai jaminan,” utur Kasi pidsus Ander Suprianus. (tno)

Post a Comment

0 Comments