![]() |
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah. (Foto: Istimewa) |
Walikota Tangerang H. Arief R. WIsmansyah mengungkapkanPemerintah
Kota (Pemkot) Tangerang kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) untuk menunjang aturan PPKM yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
"Untuk itu, Pemkot sudah memperbarui surat edaran
maupun aturan pendukungnya," ujar Walikota di Pusat Pemerintahan Kota
Tangerang, Jalan Satria Sudirman No. 1, Senin (25/1/2021).
Arief menjelaskan secara garis besar aturan yang berlaku
dalam penerapan PSBB di Kota Tangerang masih sama dengan aturan yang sebelumnya
berlaku.
"Hanya sedikit perbedaan, di antaranya jam operasional
restauran dan pusat perbelanjaan. Kalau sebelumnya hanya sampai pukul 19.00
WIB, sekarang boleh buka sampai 20.00 WIB," ungkap Walikota.
"Selebihnya, aturan masih sama dengan yang
sebelumnya," imbuhnya.
Sebagai informasi, adapun aturan yang dikeluarkan oleh
Pemkot Tangerang antara lain Peraturan Walikota Tangerang No. 5 tahun 2021 dan
Surat Edaran No. 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease
2019.
"Harapannya semua bisa berkontribusi dalam menekan
penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang," pungkas Arief. (*/pur)
0 Comments