Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur WH Perpanjang Tahap Kelima PSBB Di Banten

Gubernur Banten H. Wahidin Halim. 
(Foto: Istimewa)  




NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.8-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan, PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari yang akan dimulai pada 19 Januari 2021 sampai 17 Februari 2021. Namun dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019

"Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 17 Februari 2021," ujar Kepala Dinas Kesehatan Banten dokter Ati Pramudji Hastuti di Kota Serang, Selasa (19/01/2020).

Dalam keputusan tersebut, kata dokter Ati, alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Melalui keputusan itu, Gubernur Banten mewajibkan Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Sementara itu, untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten czn kota ditetapkan oleh bupati dan walikota. Hal yang sama untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati dan walikota. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments