![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan, PSBB dilaksanakan
paling lama 30 hari yang akan dimulai pada 19 Januari 2021 sampai 17 Februari
2021. Namun dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona
Virus Disease 2019
"Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai
tanggal 19 Januari sampai 17 Februari 2021," ujar Kepala Dinas Kesehatan
Banten dokter Ati Pramudji Hastuti di Kota Serang, Selasa (19/01/2020).
Dalam keputusan tersebut, kata dokter Ati, alasan
perpanjangan PSBB Provinsi Banten dilakukan sehubungan dengan masih
ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Melalui keputusan itu, Gubernur Banten mewajibkan Pemerintah
Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Serta secara konsisten mendorong serta
menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sementara itu, untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di
kabupaten czn kota ditetapkan oleh bupati dan walikota. Hal yang sama untuk
waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di
wilayah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati dan walikota.
(*/pur)
0 Comments