![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim didampingi Wagub Andika Hazrumy sebelum penyerahan. (Foto: Istimewa) |
Hal itu dikatakan Gubernur Banten usai Penyerahan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran
2021 di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Penandatanganan Perjanjian
Kinerja (Perkin) Tahun 2021 di Gedung Negara (Pendopo Lama) Jalan Brigjen KH
Syam’un No. 2 Kota Baru, Kota Serang, Rabu (13/1/2021).
Gubernur menginstruksikan kepada para pengelola anggaran
untuk mempercepat pelaksanaan lelang guna mempercepat pelaksanaan program
pembangunan.
"Serahkan kepada yang profesional dengan hasil
pekerjaan yang bagus," tutur Gubernur.
Gubernur mengingatkan kepada para pengelola anggaran untuk
tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 sebagai peluang. Pengelolaan
keuangan daerah Provinsi Banten sudah baik.
"Pengawasan dan pemantauan juga ada di mana-mana,"
ungkapnya.
Gubernur juga instruksikan kepada para kepala OPD
(organisasi perangkat daerah) untuk mengawasi disiplin pelaksanaan protokol
kesehatan di lingkungan kerjanya demi mencegah penyebaran dan penularan
Covid-19.
"Kita harus disiplin protokol kesehatan dalam
menghadapi Covid-19. Kesehatan itu penting," ungkap Gubernur.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Al Muktabar dalam
laporanya menyatakan semua tahapan telah dilaksanakan dalam penyusunan APBD
Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021. Beberapa tahapan bahkan dipercepat dalam
rangka mempercepat pencapaian target RPJMD.
"APBD Provinsi Banten sudah mendekati Rp16 triliun pada
tahun 2021 ini. Kami juga berpesan kepada para kepala OPD untuk secara
konsisten dan merasa bertanggung jawab untuk menjalankan ini sesuai dengan peraturan
perundangan," ungkapnya.
Sebagai informasi, pada
APBD Tahun Anggaran 2021, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 15,9
triliun, sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa tahun
anggaran 2020) diperkirakan sebesar Rp 237,1 miliar atau 2,21 persen.
APBD TA 2021 Pemprov Banten telah memenuhi belanja
mandatory/ belanja yang telah diarahkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Fungsi pendidikan sebesar 32,62 persen dari syarat minimal
20 persen; Anggaran kesehatan sebesar 14,95 persen dari syarat minimal 10
persen dari total belanja daerah di luar gaji; Belanja infrastruktur daerah
sebesar 43,67 persen dari paling sedikit 25 persen dari dana transfer umum
pemerintah pusat; Belanja pengembangan
sumber daya manusia sebesar 0,34 persen dari paling sedikit 0,34 persen; serta,
Belanja pengawasan sebesar 0,38% dari paling sedikit 0,30 persen.
Berdasarkan prioritas daerah
2021, alokasi anggaran Pemprov Banten sebagai berikut: Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang
berdaya saing melalui pembangunan akses dan mutu pelayanan kesehatan,
pendidikan dan life skill sebesar Rp5,7 triliun dengan rasio terhadap belanja
35,81 persen; Penguatan interkonektivitas melalui pembangunan infrastruktur
sebesar Rp3,5 triliun dengan rasio terhadap belanja 22,03 persen; Penguatan daya
saing perekonomian sebesar Rp205,8 miliar rupiah dengan rasio terhadap belanja
1,29 persen; serta, Reformasi birokrasi melalui pemantapan 8 (delapan) area
perubahan sebesar 6,5 triliun rupiah dengan rasio terhadap belanja 40,88 persen.
Sementara untuk alokasi belanja kabupaten/kota sebesar
Rp4,49 triliun. Meliputi: Belanja bagi hasil pajak daerah sebesar Rp2,62
triliun; Belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota sebesar Rp 330 miliar;
Belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa di kabupaten sebesar Rp 61,90
miliar; serta, Belanja hibah bantuan operasional sekolah bersumber dari APBN
sebesar Rp 1,97 triliun.
Turut hadir: Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Wakil
Ketua DPRD Provinsi Banten M. Nawa Said Dimyati, serta para kepala OPD di
lingkungan Pemprov Banten. (*/pur)
0 Comments