Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Badan Publik Informatif, Sekda: Lompatan Signifikan

Sekda Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal 
Rasyied (kanan) menerima tropi. 
(Foto: Istimewa)   



NET - Pemerintah Kabupaten Tangerang meraih penghargaan Badan Publik Informatif yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten, berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Albantani, Kota Serang, Kamis (10/12/2020).

Penganugrahan Badan Publik Informatif  dihadiri langsung Gubernur Banten Wahudin Halim, Ketua DPRD Provinsi Banten, anggota Komisi Informasi pusat, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Ketua Komisi Informasi Banten dan perwakilan Pemkab/Kota se-Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan dari Komisi Informasi. "Setelah Banten mendapatkan penghargaan ketegori informatif, saya mengapresiasi kerja keras PPID utama di kabupaten/kota yang terus memberikan keterbukaan informasi," tutur Gubernur WH.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyied menyebut Alhamdulillah penghargaan ini diraih menjawab tantangan publik yang terus mendorong komunikasi dengan pemerintah daerah.

"Tahun ini, kita memperoleh peringkat kedua kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota kualifikasi Informatif," ucap Sekda usai menerima penghargaan.

Pada 2019, kata Sekda, Pemkab Tangerang menerima penganugrahan Badan Publik urutan ketujuh dari 8 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten dengan kualifikasi Menuju Informatif.

Namun pada 2020, kata Sekda, Pemkab Tangerang naik 6 peringkat. Artinya loncatan urutan peringkat Pemkab Tangerang sangat segnifikan dari Pemerintah Kabupaten/Kota di Banten dengan kualifikasi Informatif.

"Prestasi itu berkat kerjasama antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red) baik dinas dan kecamatan yang telah menyediakan informasi publik di website Terpadu Pemkab Tangerang, dan dibawah bimbingan langsung Bupati dan Wakil Bupati," ujarnya.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Hilman menjelaskan Penganugrahan Badan Publik hasil monitoring dan evaluasi dalam inplementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tetang Keterbukaan Informasi Publik, dikukuhkan dengan keputusan ketua informasi provinsi banten nomor 07/SK-BP/KIBANTEN/XI/2020.

"Sebanyak 122 badan publik yang dipantau dan yang kita lakukan moniotring dan evaluasi sejauh mana pelaksanaan Informasi Publik berjalan," jelasnya.

Hilman menjelaskan kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebanyak 41, Pemerintah Kabupaten /Kota 8, lembaga non struktur/Vertikal 27, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 22, dan sedangkan badan publik yang hanya dipantau partai politik 12, pemerintah desa 12.

"Ada 4 pemenuhan indikator, mulai dari pengembangan website, Pengumuman Informasi Publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik," ujar Hilman.

Berikut Kualifikasi informatif, menuju informatif, cukup Informatif Kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten:

1. Pemerintah Kota Tangerang Selatan Nilai 94,37 Kualifikasi Informatif.

2. Pemerintah Kabupaten Tangerang Nilai 87,33 Kualifikasi Informatif.

3. Pemerintah Kota Tangerang Nilai 86,92 Kualifikasi Informatif.

4. Pemerintah Kabupaten Lebak Nilai 85,81 Kualifikasi Informatif.

5. Pemerintah Kota Serang Nilai 85,32 Kualifikasi Informatif.

6. Pemerintah Kabupaten Serang Nilai 81,36 Kualifikasi Menuju Informatif.

7. Pemerintah Kabupaten Pandeglang Nilai 72,05 Kualifikasi Cukup Informatif. (bah)

Post a Comment

0 Comments