Keenam orang anggota FPI yang tewas. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan oleh Direktur Ekskutif PAHAM Ruli
Margianto kepada wartawan menanggapi tewasnya 6 orang anggota FPI yang bertugas
mengawal Imam Besar Habib Rizieq Sihab, Senin (7/12/2020).
Ruli Margianto mengatakan tindakan terhadap enam orang
anggota FPI dapat dikategorikan sebagai tindakan "Extra-Judicial Killing"
atau pembunuhan di luar putusan pengadilan. Tindakan seperti ini dilarang keras
oleh ketentuan dalam Hukum HAM Internasional maupun peraturan perundang-
undangan National.
Larangan tersebut, kata Ruli, dimuat di dalam Deklarasi
Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International govenant on Civil and
Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Extra-Judicial Killing merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang.
Ruli Margianto menjelaskan hak hidup setiap orang dijamin
oleh UUD 1945 dan merupakan Hak Asasi yang tidak dapat dikurangi apapun
keadaannya (non-derogable rights). Oleh karenanya, tindakan demikian tidak
dapat dibernarkan oleh negara hukum seperti Indonesia.Tindakan ini juga
melanggar hak-hak lain yang dijamin baik oleh UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia ataupun ketentuan hukum HAM Internasional, seperti
hak atas pengadilan yang adil dan berimbang (fair trial).
mbuktikan tuduhan yang disampaikan kepadanya karena saat ini sudah meninggal dunia.
“Publik perlu mendapatkan kejelasan terkait peristiwa yang
terjadi, karena adanya perbedaan yang signifikan antara keterangan yang di
sampaikan oleh pihak Kepolisian dan FPI, dan PAHAM Indonesia mendorong untuk
segera dibentuk Tim Independen dari Komnas HAM atau Tim Gabungan Pencari Fakta
(TGPF) untuk mendalami perkara ini dengan baik dan benar,” tutur Ruli Margianto.
Oleh karena itu, kata Ruli, PAHAM Indonesia memberikan
pernyataan: Satu, mengutuk tindakan Extra-Judicial Killing; Polri harus selalu
menganut asas 'Salus Populi Suprema Lex Esto' atau keselamatan rakyat adalah
hukum tertinggi.
“Mendesak Kapolda Metro Jaya untuk cicopot dari jabatannya. Mendesak
untuk segera dibentuk Tim Pencari Fakta Independen (TGPF) guna mengungkapkan
apa yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa tersebut,” ucap Ruli.
Pernyataan sikap itu disampaikan oleh PAHAM Indonesia dan
ditanda tangani oleh Direktur Eksekutif Ruli Margianto, S.H.
bersama Dr. Rozaq Asyhari, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jendral dan
diterima TangerangNet.com pada Senin, 7 Desember 2020. (*/rls)
0 Comments