Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PAHAM Indonesia Kutuk "Extra Judicial Killing" Terhadap Anggota FPI

Keenam orang anggota FPI yang tewas.
(Foto: Istimewa)  





NET - Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia menyesalkan tewasnya enam orang aggota Front Pembela Islam (FPI) yang seharusnya tidak perlu terjadi, karena sebenarnya mereka adalah warga Indonesia. Bukankah selama ini Kapolri selalu menyampaikan bahwa Polri menganut asas "Salus Populi Suprema Lex Esto" atau Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Ekskutif PAHAM Ruli Margianto kepada wartawan menanggapi tewasnya 6 orang anggota FPI yang bertugas mengawal Imam Besar Habib Rizieq Sihab, Senin (7/12/2020).

Ruli Margianto mengatakan tindakan terhadap enam orang anggota FPI dapat dikategorikan sebagai tindakan "Extra-Judicial Killing" atau pembunuhan di luar putusan pengadilan. Tindakan seperti ini dilarang keras oleh ketentuan dalam Hukum HAM Internasional maupun peraturan perundang- undangan National.

Larangan tersebut, kata Ruli, dimuat di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International govenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Extra-Judicial Killing merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang.

Ruli Margianto menjelaskan hak hidup setiap orang dijamin oleh UUD 1945 dan merupakan Hak Asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya (non-derogable rights). Oleh karenanya, tindakan demikian tidak dapat dibernarkan oleh negara hukum seperti Indonesia.Tindakan ini juga melanggar hak-hak lain yang dijamin baik oleh UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ataupun ketentuan hukum HAM Internasional, seperti hak atas pengadilan yang adil dan berimbang (fair trial).

Jika memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh enam orang tersebut, kata Ruli, seharusnya dapat diproses sebagaimana ketentuan pidana yang belaku. Akibat terjadinya  Extra-Judicial Killing mereka tidak akan dapat diadili dengan adil dan berimbang untuk me
mbuktikan tuduhan yang disampaikan kepadanya karena saat ini sudah meninggal dunia.

“Publik perlu mendapatkan kejelasan terkait peristiwa yang terjadi, karena adanya perbedaan yang signifikan antara keterangan yang di sampaikan oleh pihak Kepolisian dan FPI, dan PAHAM Indonesia mendorong untuk segera dibentuk Tim Independen dari Komnas HAM atau Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mendalami perkara ini dengan baik dan benar,” tutur Ruli Margianto.

Oleh karena itu, kata Ruli, PAHAM Indonesia memberikan pernyataan: Satu, mengutuk tindakan Extra-Judicial Killing; Polri harus selalu menganut asas 'Salus Populi Suprema Lex Esto' atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. 

“Mendesak Kapolda Metro Jaya untuk cicopot dari jabatannya. Mendesak untuk segera dibentuk Tim Pencari Fakta Independen (TGPF) guna mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa tersebut,” ucap Ruli.

Pernyataan sikap itu disampaikan oleh PAHAM Indonesia dan ditanda tangani oleh Direktur Eksekutif Ruli Margianto, S.H. bersama Dr. Rozaq Asyhari, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jendral dan diterima TangerangNet.com pada Senin, 7 Desember 2020. (*/rls)

Post a Comment

0 Comments