Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menteri Sosial Juliari Batubara Ditetapkan KPK Sebagai "Maling" Bansos Covid-19

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara 
sempat melarikan ketikan akan ditangkap 
lalu akhirnya menyerahkan diri ke KPK. 
(Foto: Istimewa)   





NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerima suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait dengan Bantuan  sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. 

"KPK telah menetapkan lima tersangka, sebagai penerima suap korupsi yaitu Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB), Matheus Joko Santoso (MJS), Adi Wahyono (AW), dan sebagai pemberi suap Ardian IM (AIM) serta Harry Sidabuke (HS)," terang Ketua KPK Firli Bahuri di kantor KPK Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Menurut Firli, pada pelaksanaan paket Bansos Sembako periode pertama diduga menerima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Menteri sosial Juliari Peter Batubara melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Dan pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari Peter Batubara bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari Peter Batubara.

Firli menjelaskan untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari Peter Batubara. Tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Juliari Peter Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12
huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tutur Ketua KPK Firli Bahuri.

Sementara itu, pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (btl)

 

Post a Comment

0 Comments