Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sempat melarikan ketikan akan ditangkap lalu akhirnya menyerahkan diri ke KPK. (Foto: Istimewa) |
"KPK telah menetapkan lima tersangka, sebagai penerima
suap korupsi yaitu Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB), Matheus Joko
Santoso (MJS), Adi Wahyono (AW), dan sebagai pemberi suap Ardian IM (AIM) serta
Harry Sidabuke (HS)," terang Ketua KPK Firli Bahuri di kantor KPK Jakarta, Minggu (6/12/2020)
dini hari.
Menurut Firli, pada pelaksanaan paket Bansos Sembako periode
pertama diduga menerima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara
tunai oleh Matheus kepada Menteri sosial Juliari Peter Batubara melalui AW
dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Dan pemberian uang tersebut, selanjutnya
dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari Peter Batubara bernama Shelvy
untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari Peter Batubara.
Firli menjelaskan untuk periode kedua pelaksanaan paket
bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan
Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan
untuk keperluan Juliari Peter Batubara. Tersangka penerima Matheus dan Adi
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan
Pasal 12 huruf (i) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.
31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP.
"Juliari Peter Batubara disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a atau Pasal 12
huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.
20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tutur Ketua KPK Firli
Bahuri.
Sementara itu, pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5
ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. (btl)
0 Comments