Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang Dapot Siagian: belum bersedia menjawab. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
“Sidang ditunda sampai Senin, 21 Dsember 2020,” ujar Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Adib, SH kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang
Dapot Siagian, SH ketika akan dikonfirmasi atas penundaan pembacaan tuntutan
tersebut oleh sejumlah awak media, belum bersedia menjawab. “Bapak Kasi Pidum
sedang rapat di ruang Pak Kajari,” tutur Fauzi, keamanan dalam Kejari Tangerang.
Kemudian, Andi – ajudan Kasi Pidum muncul dan menjemput
rekan awak media. “Ayo ke sini,” ujar Andi membawa rekan media masuk untuk
bertemu Kasi Pidum Dapot Siagian. Namun setelah bertemu, Dapot tidak memberikan
keterangan sama sekali.
Seperti pada sidang sebelumnya, terdakwa Akmal Sohairudin
Jamil ditangkap oleh polisi berperan sebagai penyuruh membeli narkotika jenis
sabu sebanyak satu gram seharga Rp 1,6 juta. Terdakwa Akmal sudah mentrasfer
uang kepada terdakwa Dede.
Sedangkan barang bukti narkotika yang diamankan polisi
sebanyak 0, 51 gram dan 0, 31 gram sabu dan 7, 3 gram daun ganja kering.
Banyaknya barang bukti inilah yang membuat pejabat kejaksaan gamang untuk melakukan
tuntutan pasal 127 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika. (tno)
0 Comments