Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ditunda Tuntutan Jaksa, Sidang Narkotika Anak Wakil Walikota Tangerang

Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang 
Dapot Siagian: belum bersedia menjawab. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)  



NET - Sidang tuntutan terhadap Akmal Sohairudin Jamil, anak Wakil Walikota Tangerang Sachrudin di tunda, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Selasa (15/12/2020).

“Sidang ditunda sampai Senin, 21 Dsember 2020,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib, SH kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Siagian, SH ketika akan dikonfirmasi atas penundaan pembacaan tuntutan tersebut oleh sejumlah awak media, belum bersedia menjawab. “Bapak Kasi Pidum sedang rapat di ruang Pak Kajari,” tutur Fauzi, keamanan dalam Kejari Tangerang.   

Kemudian, Andi – ajudan Kasi Pidum muncul dan menjemput rekan awak media. “Ayo ke sini,” ujar Andi membawa rekan media masuk untuk bertemu Kasi Pidum Dapot Siagian. Namun setelah bertemu, Dapot tidak memberikan keterangan sama sekali.

Seperti pada sidang sebelumnya, terdakwa Akmal Sohairudin Jamil ditangkap oleh polisi berperan sebagai penyuruh membeli narkotika jenis sabu sebanyak satu gram seharga Rp 1,6 juta. Terdakwa Akmal sudah mentrasfer uang kepada terdakwa Dede.

Sedangkan barang bukti narkotika yang diamankan polisi sebanyak 0, 51 gram dan 0, 31 gram sabu dan 7, 3 gram daun ganja kering. Banyaknya barang bukti inilah yang membuat pejabat kejaksaan gamang untuk melakukan tuntutan pasal 127 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tno)

Post a Comment

0 Comments