Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Disorot Dunia 6 FPI Tewas, Aktifis 98 Desak Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fatka

Ubedilah Badrun.
(Foto: Istimewa)  




NET – Aktifis 98 mendesak kepada Pemerintah agar segera membentuk Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) terkait peristiwa kematian 6 orang lascar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Cikampek Km 50. TPFI sangat penting segera dibentuk karena masalah ini sudah disorot dunia. 

“Terkait peristiwa kematian anggota FPI, kami aktivis 98 yang memilih jalan intelektual independen non -partai politik yang tergabung dalam Nurani 98,” ujar Ubedilah Badrun kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
 
Ubedilah Badrun menyebutkan sebagai Nurani 98 bersama Ray Rangkuti dan A.Wakil Kamal mengatakan peristiwa kematian 6 orang warga tersebut terjadi dalam satu waktu dan dalam satu peristiwa yang menimbulkan pertanyaan publik secara luas. 

“Diduga peristiwa tersebut disebabkan oleh adanya tindakan tembakan yang mengakibatkan kematian warga negara. Aparat yang dimaksud disebut-sebut di bawah perintah tugas yang diembannya,” tutur Ubedilah. 

Ubedilah menjelaskan tindakan aparat penegak hukum tersebut bukanlah kategori peristiwa hukum biasa, tapi masuk dalam kategori hukum berat karena berkaitan dengan amanah konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang perlindungan atas Hak Azasi Manusia (HAM) warga negara oleh negara. 

“Mengingat bahwa kematian enam orang yang dimaksud termasuk kategori persoalan hukum berat yang melibatkan aparat keamanan yang sedang bertugas, maka dengan itu dibutuhkan tim independen untuk memeriksa kasus ini,” ujar Rangkuti pula. 

Nurani 98, kata Rangkuti, mendesak kepada semua komponen bangsa untuk bersabar dan memahami bahwa keinginan untuk membentuk TPFI itu adalah jalan yang dijamin oleh Universal Declaration of Human Rights , dijamin oleh Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (1984), dan dijamin oleh UUD 1945. 

“Hanya dengan cara membentuk TPFI inilah sebagai cara yang tepat, elegan, professional dan terpercaya untuk mengungkap kasus ini. Mendesak kepada Presiden Jokowi untuk segera melakukan dan melanjutkan proses reformasi institusi kepolisian republik Indonesia (Polri) menuju polisi yang mandiri, profesional, dan humanis,” ungkap Rangkuti. 

Sebab, kata Rangkuti, ada semacam tanda-tanda yang menunjukan bahwa Polisi Republik Indonesia semakin kehilangan independensinya, professionalitasnya, dan kehilangan rasa humanisnya. “Hal ini mengingatkan agar Pemerintah dalam menghadapi para pengkritiknya lebih proporsional dalam bingkai negara demokrasi sesuai konstitusi UUD 1945,” ucap Rangkuti. 

Selain itu, kata Rangkuti, mengingatkan kepada Pemerintah agar dalam menjawab berbagai kritik harus membuka ruang dialog, musyawarah dan menghormati pandangan yang berbeda. 

“Bukankah Presiden adalah hasil Pemilu yang dipilih rakyat? Kemudian membangun koalisi secara mayoritas, dan memiliki pengikut yang cukup peduli pada pemerintahannya,” tutur Rangkuti dengan nada Tanya. 

Dengan kekuatan politik sebesar itu, imbuh Rangkuti, semestinya Presiden bisa tampil lebih percaya diri untuk menghadapi para pengkritiknya dengan matang menggunakan paradigma demokrasi konstitusional. Jika cara Presiden justru sangat represif terhadap pengkritiknya maka memunculkan dugaan kuat bahwa ada persoalan besar dalam pemerintahan saat ini sehingga Presiden begitu difensif. 

“Dalam konteks kepentingan kualitas demokrasi Indonesia, kami mendesak kepada Presiden untuk membebaskan seluruh tahanan politik yang dipenjara atau sedang diproses hukum karena sikap dan pandangan kritis mereka,” ucap Rangkuti yang dibenarkan oleh Kamal. 

Menurut Rangkuti, karena begitu kompleksnya persoalan saat ini dan persoalan kematian 6 pengawal Habib Riziek Shihab (HRS) ini menjadi sorotan dunia internasional maka perlu segera menjadi skala prioritas untuk diungkap sebenar-benarnya seterang-terangnya melalui TPFI. Sebab jika tidak, ini akan menjadi noda hitam sejarah pemerintahan dan sekaligus noda kelam agenda reformasi politik Indonesia. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments