Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dinilai Salah Pihak, Somasi PTPN VIII Ke Pesantren HRS Di Megamendung

Jalan menujut Pesantren Markaz Syariah  
Agrokultural, Megamendung, Bogor.  
(Foto: Istimewa)    




NET – Somasi yang dilayangkan oleh Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Mohammad Yudayat   terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, untuk segera mengosongkan lahan, dinilai salah pihak.

Pondok Pesantren itu diketahui milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Secara hukum dilihat dari aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PT PN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta pihak HRS mengosongkan lahan tersebut. Kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau HRS sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan. Dengan kata lain somasi tersbut prematur dan salah pihak,” ujar Munarman di Jakarta, Sabtu (26/12/2020).

Munarman dan lima advokat lainnya yakni Sugito Atmo Pawiro, SH, MH, M. Ichwanudin Tuankotta, SH, MH, Aziz Yanuar P, SH, MH, MM, Nasrullah Nasution, SH, MKn, dan Yudi Kosasih, SH, ditunjuk oleh HRS sebagai kuasa hukum untuk melayani somasi yang dilayangkan oleh PTPN VIII.

“Bahwa atas bukti-bukti jual beli antara klien kami dengan pengelola dan pemilik juga sudah sangat lengkap dan diketahui oleh perangkat desa, baik RT, RW setempat. Kemudian terhadap surat tersebut telah ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Bogor dan Gubernur Jawa Barat, sehingga legal standing klien kami dalam menempati dan mengusahakan atas lahan tersebut tidak dengan cara melawan hukum,” ucap Sugito Atmo.

Dan hal itu, kata Sugito, telah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum pembeli dilindungi itikad baik sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung telah menegaskan hal ini dalam Putusan MARI No. 251K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 yang kaidah hukumnya berbunyi : “Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap sah”.

Sugito menyebutkan PTPN VIII, sudah lebih dari 25 tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut, dan ada 9 Surat Hak Guna Usaha (SHGU) PTPN VIII yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Tingkat Kasasi Mahkamah Agung). Di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut adalah merupakan lahan bebas.

“Karena HGU hapus dengan sendirinya apabila lahan ditelantarkan oleh pihak penerima HGU. Dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat,” ucap Sugito.

Sugito menjelaskan jawaban atas somasi PTPN VIII No. SB/I.1/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020, akan dilayangkan pada Senin (28/12/2020). “Jawaban atas somasi PTPN VIII, kami akan sampaikan Senin,” tutur Sugito. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments