Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Adanya Pelanggaran HAM Berat Dan "Systematic Killing" Kepada 6 Laskar FPI

Nurul Amalia (jilbab) dalam suatu 
kegiatan persidangan di pengadilan. 
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com)  



NET- Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) DKI Jakarta sangat prihatin atas tragedi tewasnya 6 orang Laskar FPI tanpa adanya proses hukum atau peradilan. Tragedi tewasnya 6 orang laskar FPI tersebut terdapat dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat kategori Kejahatan Terhadap Kemanusiaan.

"Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa, a. Pembunuhan (Pasal 9 butir a)," ujar Direktur PAHAM DKI Jakarta Nurul Amalia kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

Nurul Amalia menjelaskan Pasal 9 butir a Jo. Pasal 7 huruf b UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU 26/2000), dan para pelaku dapat diadili di Pengadilan HAM.

Menurut Nurul Amalia berdasar Pasal 9 butir a UU 26/2000 tersebut dapat diduga adanya pembunuhan sistematik (systematic killing). PAHAM DKI Jakarta menuntut kepada Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM Berat tersebut, dan menuntut agar hasil penyelidikan dapat segera dilimpahkan kepada Jaksa Agung agar dapat segera dilakukan penyidikan, bukan hanya sebatas membentuk Tim Pencari Fakta.

Berdasar ketentuan Pasal 19 UU 26/2000 Komnas HAM, kata Nurul, dimandarkan sebagai penyelidik dapat membentuk tim ad hoc terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat untuk melakukan penyelidikan pelanggaran HAM Berat. Begitupun juga dengan Jaksa Agung yang dimandatkan sebagai Penyidik pelanggaran HAM berat dapat mengangkat penyidik ad hoc dari unsur pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 21.

Nurul mengatakan dugaan systematic killing terhadap 6 orang laskar FPI (korban) dapat dikatakan telah memenuhi unsur dalam Pasal 9 butir a. Pelaku penyerangan yang menyebabkan tewasnya 6 orang laskar FPI telah melakukan pelanggaran HAM Berat, karena korban 6 orang laskar FPI adalah penduduk sipil yang baik dan tidak sebagai terduga pelaku kejahatan apapun. Sekalipun korban 6 orang tewas ini diduga sebagai pelaku kejahatan, maka tidak dapat dihilangkan nyawanya tanpa ada putusan pengadilan yang tetap (extra judicial killing). (btl)

 

Post a Comment

0 Comments