Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ada Covid-19, Anak Wakil Walikota Tangerang Kembali Gagal Dituntut Jaksa

"Pemberitahuan"  dipasang di kantor Kejaksaan 
Negeri Kota Tangerang tapi kini sudah buka kembali. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)  




NET - Kembali ditunda agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Akmal Soheirudin Jamil (anak Wakil Walikota Tangerang) bersama Dede, Syarif, dan Muhamad Taufik di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Rabu (23/12/2020).

Semula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib, SH dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan pada Senin, 21 Desember 2020. Penundaan yang kedua kalinya oleh Jaksa Adib dengan alasan yang belum jelas.

Oleh karena ditunda, sejumlah wartawan mencari tau dengan menghubungi Jaksa Adib. Namun, Jaksa Adib tidak ada di tempat dan handphone pun tidak bisa dihubungi.

Begitu juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Dapot Siagian, SH. Info yang didapat, Kasi Pidum Dapot justru positif terkena Covid-19. “Bapak positif terkena Covid-19,” ujar sumber yang layak dipercaya di kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

“Pak Kasi Pidum sudah tidak masuk sejak hari Kamis, tanggal 17 Desember,” ujar salah satu jaksa lewat WhatsApp-nya.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) I Dewa Wirajana pun tidak mau balas WhatsApp ketika dikonfirmasi keterkaitan batal tuntutan terhadap anak Wakil Walikota Tangerang.

Pada sidang sebelumnya, terungkap terdakwa Akmal Soheirudin Jamil bin Sachrudin ditangkap polisi hasil pengembangan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh terdakwa Dede.

Akmal ditangkap ketika akan ke rumah Dede untuk pesta sabu. Akmal menyuruh Dede membeli sabu 1 gram atau 1 dji untuk dipakai bersama seharga Rp 1,6 juta.

Sedangkan Akmal perannya memberikan uang ke Dede lewat transfer sebesar Rp 800 ribu. Perbuatan para terdakwa dibuktikan JPU Adib lewat pasal 114, 112, dan 127 Undang Undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Prekusor perbuatan jahat menyuruh disuruh membeli menukar ditukar narkotika bukan tamanan unsur ini telah terpenuhi dengan banyaknya barang bukti 0,51 gram, 0,31 gram sabu dan 73 gram ganja. (tno)

Post a Comment

0 Comments