"Pemberitahuan" dipasang di kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tapi kini sudah buka kembali. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Semula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib, SH dari Kejaksaan
Negeri Kota Tangerang akan pada Senin, 21 Desember 2020. Penundaan yang kedua
kalinya oleh Jaksa Adib dengan alasan yang belum jelas.
Oleh karena ditunda, sejumlah wartawan mencari tau dengan menghubungi
Jaksa Adib. Namun, Jaksa Adib tidak ada di tempat dan handphone pun tidak bisa
dihubungi.
Begitu juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Dapot
Siagian, SH. Info yang didapat, Kasi Pidum Dapot justru positif terkena Covid-19.
“Bapak positif terkena Covid-19,” ujar sumber yang layak dipercaya di kantor
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
“Pak Kasi Pidum sudah tidak masuk sejak hari Kamis, tanggal
17 Desember,” ujar salah satu jaksa lewat WhatsApp-nya.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) I Dewa Wirajana
pun tidak mau balas WhatsApp ketika dikonfirmasi keterkaitan batal tuntutan
terhadap anak Wakil Walikota Tangerang.
Pada sidang sebelumnya, terungkap terdakwa Akmal Soheirudin
Jamil bin Sachrudin ditangkap polisi hasil pengembangan penyalahgunaan
narkotika jenis sabu oleh terdakwa Dede.
Akmal ditangkap ketika akan ke rumah Dede untuk pesta sabu.
Akmal menyuruh Dede membeli sabu 1 gram atau 1 dji untuk dipakai bersama
seharga Rp 1,6 juta.
Sedangkan Akmal perannya memberikan uang ke Dede lewat
transfer sebesar Rp 800 ribu. Perbuatan para terdakwa dibuktikan JPU Adib lewat
pasal 114, 112, dan 127 Undang Undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Prekusor perbuatan jahat menyuruh disuruh membeli menukar
ditukar narkotika bukan tamanan unsur ini telah terpenuhi dengan banyaknya
barang bukti 0,51 gram, 0,31 gram sabu dan 73 gram ganja. (tno)
0 Comments