Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Peradilan Anak, Penasihat Hukum Diusir Hakim

Setelah diusir dari ruang sidang,  
penasihat hukum dan jaksa terjadi  
perbincangan hangat.  
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)  





NET – Sidang di ruang peradilan anak di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kamis (19/11/2020) diwarnai keributan aparat penegak hukum. Terjadi insiden penasihat hukum terdakwa diusir oleh hakim tunggal.

“Kena apa, kami sebagai penasihat hukum korban tidak diperbolehkan mendampingi saksi korban,” ujar Mirzayadi, SH.

Mirzayadi dan Bahtiar, SH mendampingi perkara tersebut atas permintaan korban dan keluarga korban. Alasan pendampingan dari keluarga korban karena adanya ketimpangan dalam menangani perkara dengan pasal 82 Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentaung Perlindungan Terhadap Anak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triade Margareth, SH sebagai jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) mengatakan, "Korban sebagai saksi dan orang tua korban dari awal tidak didampingi kuasa hukum”.

 Hal itu diungkap Mirzayadi saat diucapkan Jaksa Triadi ketika berlangsung di ruang sidang tertutup itu.

“Saya menanyakan dasar hukum tidak boleh mendampingi korban di persidangan. Dasar hukumnya saat di ruang sidang Jaksa Penuntut Umum tidak bisa memberikan alasan,” ucap Mirzayadi.

Hakim Tunggal Subchi Eko Putro, SH MH juga menolak kehadiran penasihat hukum korban di persidangan. Alasan hakim sidang tertutup tidak boleh pihak lain mengikuti persidangan.

Ketika ditanya dasar hukumnya oleh Bahtiar, Hakim Subchi Eko Putro juga bungkam tidak bisa menjawab.

Hakim Subchi Eko Putro menunda sidang karena penasihat hukum korban diusir dari ruang sidang. Setelah di konfirmasi ke Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, penasehat hukum korban dan orang tuanya diperbolehkan masuk ke ruang sidang dengan sarat tidak boleh ikut bicara.

Bahtiar dan Mirza mengatakan dalam ruang sidang tertutup saksi korban dan orang tuanya dimintai keterangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ketika kuasa hukum terdakwa mendapat kesempatan bertanya kepada saksi korban dan orang tua korban. Jaksa Langsung mencecar dengan barang bukti yang tidak pernah korban lakukan.

Kuasa hukum korban menanyakan WhatsApp dan foto kalau korban menunjukan barangnya ke terdakwa.  Saksi korban menjawab sembari menangis, “Murah amat diri saya, tidak mungkin saya lakukan semua itu”.

Sapinah orang tua korban (bunga ) merasa kesal penanganan anaknya dari kepolisian sampai sidang di pengadilan hanya dijadikan bola, lempar sana lempar sini.

Menurut Sapinah, di Polsek Pondok Aren juga Sapinah tidak boleh mendampingi anaknya oleh polisi. Sampai Kejaksaan juga dilarang sama Jaksa. Sekarang sampai pengadilan pun masih dilarang tidak boleh mendampingi anaknya sebagai korban.

“Saya orang kampung, buta hukum, tidak mengerti hukum. Paling tidak, saya dib
eri kesempatan bicara. Setelah saya dibantu Pak Mirza sama Pak Bahtiar masalah untuk mendampingi anak saya supaya bisa mendapat hak hukumnya. Ternaya penasihat hukum juga dilarang oleh Jaksa dan Hakim,” ujar Supinah sambil menyeka air mata.

“Saya juga tidak habis mengerti. Itu terdakwa BAJ sampai sidang juga masih didampingi Bapak Kanit Polsek Pondok Aren. Bahkan dari Bapas pun tidak ada dalam pendampingan anak sebagai terdakwa. Juga dari pendamping psikologi juga tidak ada dalam pendampingan terdakwa BAJ,” ujar Bahtiar.

Atas peristiwa tersebut, di luar sidang penasihat korban Mirzayadi dan Bahtiar akan mengadukan hakim dan jaksa yang menangani perkara ini. “Polisi juga akan kami kirimi surat pengaduan,” ujar Mirza.

Orang tua korban tidak diberi tau bahkan ditutup-tutupi dalam penyidikan. Bahkan visum dari korban sebagai anaknya sampai detik ini orang tuanya tidak tahu dan belum pernah tau apa itu isi dalam tulisan visum. (tno)

Post a Comment

0 Comments