Terdakwa M. Wily Prakosa mengenakan rompi orange saat duduk di ruang sidang. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Terdakwa Muhamad Wily Prakosa, 52, warga Cilengggang RT 05 RW 02, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Senin (23/11/2020). Terdakwa diseret oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Primayuda Yutama, SH dengan tuduhan melakukan politik uang Pilkada.
Pada sidang perdana perkara politik uang Pilkada Tangsel itu
Majelis Hakim diketuai oleh Wendra Rais, SH MH, dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri
Tangsel Taufik turun langsung ke
persidangan. Taufik menghadirkan 10 saksi pelapor dan saksi fakta yang melihat
langsung terdakwa membagi-bagikan uang di lokasi Lapangan Sepakbola Ciater Rawa
Macek, Serpong.
Jaksa Primayuda mengatakan terdakwa Muhamad Bily Prakasa
pada 26 September 2020 di Lapangan Bola, Ciater Rawa Macek, Serpong dengan
sengaja melawan hukum menjanjikan memberika materi untuk mempengaruhi calon
tertentu.
Supaya mengikuti kemauannya, kata Jaksa Primayuda, warga
dipengaruhi agar memilih calon Walikota Tangerang Selatan nomor urut 3 Benyamin
Davni dan wakilnya, Pilar Saga Ichsan.
Jaksa Primayuda menyebutkan terdakwa Wily Prakosa sebagai
Ketua LSM Jaringan Aktifis Reformasi Tangerang telah mengumpulkan anggotanya
dan warga yang ada di Lapangan Bola, Ciater Rawa Macek, Serpong.
Terdakwa Wily Prakosa, kata Jaksa Primayuda, menemui warga
yang sedang main bola. Selesai warga
main bola, terdakwa Wily Prakosa memasuki lapangan sambil berbicara memakai toa,
memberikan masker, dan uang Rp 400 ribu. Uang Rp 300 ribu diberikan kepada ibu
ibu yang di seputar lapangan. Juga membagikan uang Rp 450 ribu untuk membeli
minuman.
“Kita sekarang memilih nomor 03 supaya ada perubahan,” ujar
terdakwa Wily Prakosa lewat toa yang dibawanya di hadapan warga Ciater.
“Sekarang kita memilih
nomor 03 Benyamin Davni dan Pilar,” ucap terdakwa Wily Prakosa.
Menurut Jaksa Primayuda, perbuatan terdakwa membagi bagikan
uang kepada warga dengan mendeleklarikan diri untuk memilih nomor urut 3 telah
melanggar Pasal 187, Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
JPU Primayuda menghadirkan 10 saksi 3 saksi pelapor Rivaldi,
Rizal, dan Joko yang berprofesi sebagai advokat. Saksi fakta juga dihadirkan 3
orang yakni H. Dadan Wijaya Usman, dan Saipudin alias Pelor yang melihat dan
mengetahui perbuatan terdakwa Wily Rosa di lapangan.
Pada siding tersebut dihadirkan pula saksi dari Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel. Sedangkan
saksi ahli akan diperiksa pada Selasa, 24 November 2020. (tno)
0 Comments