HS merasa tidak dilayani di RS Sari Asih dan petugas medis tidak ramah. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
NET - Sudah menunggu berjam-jam untuk mendapatkan pelayanan pengobatan, HS, 48, pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas 1 justru menerima pelayanan yang sangat buruk dari salah satu dokter yang bertugas di Rumah Sakit Sari Asih Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/11/2020) pagi,
sekitar Pukul 12: 30 WIB di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Sari Asih
Ciputat.
Kepada TangerangNet.Com pada Rabu, 11 November 2020 malam
melalui telepon selulernya. HS menceritakan kronologis perlakuan buruk yang
diterimanya hingga puncaknya diusir oleh salah seorang dokter yang bertugas di ruang
Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Sari Asih tersebut. HS mengaku berjam-jam
tidak dilayani dengan baik oleh petugas kesehatan IGD RS Sari Asih Ciputat. Dan
yang lebih memprihatinkan lagi adalah peristiwa tersebut terjadi satu hari
menjelang peringatan Hari Kesehatan Nasional yang jatuh pada hari Kamis, 12 November
2020.
"Saya masuk ke ruang IGD jam 10 pagi, dan sejak saya
masuk ke ruangan IGD tersebut, saya dibiarkan duduk menunggu berjam-jam, tidak
ada diagnosa apapun dan pelayanan dari dokter juga kurang baik dan tidak sopan.
Matanya melotot dan akhirnya dokter tersebut mengusir saya," terang HS.
HS menyebutkan sebelum peristiwa pengusiran tersebut,
dirinya sempat komplein kepada dokter tersebut, mengapa dirinya dibiarkan dan
ditelantarkan berjam-jam seperti itu oleh pihak petugas kesehatan RS Sari Asih.
Mendengar komplenan tersebut, sang dokter yang diketahui bernama dr. Rifan Doni
dengan mata melotot melontarkan omongan pengusiran tersebut.
"Setelah diusir, saya pun pindah mencari rumah
sakit lain yang terdekat yaitu RS UIN Ciputat, karena kondisi badan saya
semakin menurun dan sangat lemah serta pusing. Bahkan mata saya pun sudah
berkunang-kunang," tuturnya.
HS menyatakan atas kejadian tersebut, membuat dirinya
kehilangan haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Tindakan dokter itu telah menghilangkan hak saya
sebagai peserta BPJS Kesehatan, dan tindakan dokter RS Sari Asih tersebut telah
melanggar pasal 190 UU Kesehatan RI. Untuk itu, meminta proses hukum harus
ditegakan. Dokternya harus bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan, yang
seharusnya dicover oleh BPJS kesehatan. Dirinya juga menuntut agar dokter
tersebut meminta maaf, dan jika sampai tanggal 16 Nopember 2020 semua hal
tersebut belum dilakukan oleh pihak rumah sakit maupun dokter tersebut, maka
pengacara saya akan membawa kasus ini ke ranah hukum," tutur HS.
Dan hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari
pihak manajemen RS Sari Asih Ciputat. Beberapa awak media yang coba menghubungi
pihak humas rumah sakit juga tidak mendapat tanggapan terkait peristiwa
tersebut (whatsappnya dibaca tapi tidak dibalas-red). (btl)
0 Comments