Gubernur Banten Wahidin Halim mempersilakan Pimpinan KPK Pimpinan KPK Nawawi Pomolango (menunduk) dan sejumlah Bupati dan Walikota. (Foto: Istimewa) |
NET - "Pemerintah Provinsi Banten bertekad untuk meningkatkan peringkat dalam penilaian pemberantasan korupsi melalui MCP (Monitoring Control for Prevention) tahun 2020," ungkap Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH), Selasa (24/11/2020).
Hal itu dikatakan Gubernur Banten pada Rapat Koordinasi
Program Pemberantasan Korupsi Penertiban dan Penyelamatan Aset di Wilayah
Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten
(KP-3B), Jalan Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang.
Menurut Gubernur Banten bahwa MCP merupakan monitoring
tentang capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah)
yang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang meliputi 8
area intervensi.
"Sampai dengan pada 20 November 2020, Pemerintah
Provinsi Banten telah memperoleh MCP 84,50 persen atau peringkat kedua secara
nasional," tambahnya.
Ditegaskannya, atas capaian hasil tersebut, Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Banten berterimakasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Apa yang menjadi saran, pertimbangan, dan yang diminta KPK bisa dilaksanakannya,
juga kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Provinsi Banten dan Kejaksaan
Tinggi Banten yang telah menfasilitasi
tercapainya penyelesaian target yang telah ditetapkan. Termasuk penarikan
mobil-mobil dinas dari yang sudah paripurna. Demikian pula persoalan aset yang
didukung oleh BPN,” tutur Gubernur WH.
Gubernur mengungkapkan hasil dari konsultasinya ke Bareskrim
(Badan Reserse Kriminal) Polri, tidak selamanya persoalan diskresi ada niatan
korupsi. Ada mens rea yang tidak ditindak oleh hukum.
Dikatakan, Pemprov Banten terus menunjukkan komitmennya
dalam penertiban dan pengamanan aset daerah. Dari 1.022 bidang tanah sampai
dengan November 2020 sudah bersertifikat sebanyak 464 bidang atau 45,4 persen.
Pada tahun 2020 telah terealisasi 201 bidang.
Pemprov Banten, kata Gubernur, sampai dengan 2019 memiliki
aset senilai Rp 22,18 triliun berdasarkan audited Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
RI. Aset tanah Rp 9,05 triliun, peralatan dan mesin Rp 2,6 triliun, gedung dan
bangunan Rp 3,39 triliun. Jalan irigasi dan jaringan Rp 6,71 triliun, aset
tetap lainnya Rp 233 miliar dan konstruksi dalam pengerjaan Rp 187 miliar.
Dalam kesempatan itu, Pimpinan KPK Nawawi Pomolango
ungkapkan KPK hadir dalam pengelolaan aset daerah yang baik sebagai bagian dari
tugas pokok pemberantasan korupsi sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun
2019 pasal 6, tugas KPK meliputi: pencegahan, koordinasi, monitoring,
supervisi, penindakan, serta eksekusi putusan pengadilan.
"Bayangkan satu situ saja bisa bertambah nilainya itu.
Kalau kemudian kita biarkan jadi bersengketa padahal ini punya daerah. Itu
perlunya ikut KPK berperan dalam upaya pengembalian dan pengelolaan yang baik
dalam aset-aset daerah," tuturnya.
Nawawi Pomolango mengapresiasi capaian MCP Provinsi Banten
dalam tiga terakhir. Pada 2018 posisi MCP Provinsi Banten mencapai 69 persen.
Pada tahun 2019 mencapai peringkat tiga nasional. Per 22 November 2020, tinggal
bersaing dengan Kabupaten Badung.
"Saya berharap, capaian yang telah diraih Banten dan
kabupaten/kota bisa dipertahankan," ungkapnya.
Apresiasi lainnya disampaikan terkait capaian PLN Provinsi
Banten yang tertinggi dibandingkan di provinsi lain, termasuk kepatuhan LHKPN
(Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di Provinsi Banten hampir mencapai 100
persen namun perlu disertai dengan ketepatan waktu.
Menurutnya, koordinasi Gubernur Banten terhadap kebijakan
yang diambil sebagai bentuk kehati-hatian. Jangan takut untuk melakukan inovasi
untuk membangun.
"Hukum tidak menyentuh selama dilakukan dengan itikad
baik, tidak ada mens rea untuk melakukan korupsi di situ, jalankan. Jangan
takut, cuma jangan kotor pula," ungkap Nawawi.
Sebagai informasi, Pemprov Banten dan pemerintah
kabupaten/kota juga telah menandatangani kesepakatan bersama terhadap aset
Pemprov Banten yang bersinggungan dengan pemerintah kabupaten/kota. Komitmen
pengelolaan aset juga terlihat dari Pemprov Banten yang selama empat tahun berturut-turut opini wajar tanpa
pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Turut hadir: Sekda Pemprov Banten Al Muktabar, Ketua DPRD
Provinsi Banten Andra Soni, Forkopimda Provinsi Banten, bupati/walikota
se-Provinsi Banten, direksi BUMN di Provinsi Banten, DPD REI Provinsi Banten,
serta tamu undangan.
Acara berakhiri dengan peninjauan kendaraan dinas Pemerintah
Provinsi Banten yang telah ditarik dari para pegawai yang sudah paripurna dan
dari pihak yang tidak berhak mempergunakannya. (*/pur)
0 Comments