Ilustrasi logo PBSI, raket, dan kok. (Foto: Istimewa) |
NET - Ind Police Watch (IPW) berharap Mabes Polri dan Polda Metro Jaya melarang pelaksanaan Munas Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) di JHL Solitaire Gasing Serpong, Tangerang yang akan dilaksanakan 5-8 November 2020.
“Meski Ketua Umum PBSI adalah mantan Menko Polhukam Wiranto,
Polri harus mampu bersikap tegas. Sebab Tangerang, Banten adalah zona merah
Covid 19 dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar-red) sudah diperpanjang
hingga 19 November 2020,” ujar Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S.
Pane, Rabu (4/11/2020).
Hal itu dikatakan Neta dalam Siaran Pers IPW yang diterima
Redaksi TangerangNet.Com, Rabu (4/11/20200).
IPW melihat, kata Neta, meskipun zona merah dan PSBB
diperpanjang tapi Panitia Munas PSBI tetap nekat akan menyelenggarakan acara
Munas dan para peserta dari seluruh Indonesia sudah berdatangan ke tempat
acara. Diprediksi peserta munas, dengan peninjau dan unsur pendukung lain yang
hadir di acara Munas itu bisa mencapai 200 orang.
Neta menyebutkan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya perlu
bertindak tegas agar tidak memberi ijin keramaian untuk acara Munas itu. Jika
panitianya tetap nekat, polisi harus membubarkannya dan menindak pihak hotel
sebagai pemberi tempat acara. Sebab Gubermur Banten Wahidin Halim, sudah memutuskan
untuk meneruskan kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
selama satu bulan, hingga 19 November 2020.
PSBB di wilayah Tangerang Raya diputuskan diperpanjang
hingga 14 hari ke depan dari 3 November 2020. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan
bahwa Tangerang Raya kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Data Covid-19 di Banten pada 2 November 2020, positif 9.580
orang, sembuh 7.528 orang, dan meninggal 271 orang. Data 3 November 2020, positif
9.654 orang, sembuh 7.578 orang, dan meninggal 275 orang.
“Jika Munas PBSI dibiarkan di mana ratusan orang dari
berbagai daerah datang ke arena Munas dikhawatirkan angka Covid-19 di Tangerang
Raya makin melonjak. Selain itu, akan sangat aneh jika Polri memberi ijin
keramaian pada Munas PBSI sementara ketentuannya selama PSBB tidak boleh ada
kerumunan massa di tempat atau fasilitas umum,” tutur Neta.
Sejak PSBB, kata Neta, polisi memang melarang Perayaan 17
Agustusan, begitu juga perayaan tahun baru Islam tidak boleh pakai obor dan
keliling kampung. Pesta hajatan kawinan dan sunatan juga diimbau agar ditunda.
Sebab itu, IPW mendesak Mabes Polri dan Polda Metro Jaya bersikap tegas
melarang pelaksanaan Munas PBSI di Serpong Tangerang, meski organisasi itu
dipimpin mantan Menko Polhukam Wiranto,” ujar Neta. (*/pur)
0 Comments