Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

IPW Harapkan Polda Metro Larang Pelaksanaan Munas PBSI Di Serpong

Ilustrasi logo PBSI, raket, dan kok. 
(Foto: Istimewa)  




NET - Ind Police Watch (IPW) berharap Mabes Polri dan Polda Metro Jaya melarang pelaksanaan Munas Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) di JHL Solitaire Gasing Serpong, Tangerang yang akan dilaksanakan 5-8 November 2020.

“Meski Ketua Umum PBSI adalah mantan Menko Polhukam Wiranto, Polri harus mampu bersikap tegas. Sebab Tangerang, Banten adalah zona merah Covid 19 dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar-red) sudah diperpanjang hingga 19 November 2020,” ujar Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S. Pane, Rabu (4/11/2020).

Hal itu dikatakan Neta dalam Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Rabu (4/11/20200).

IPW melihat, kata Neta, meskipun zona merah dan PSBB diperpanjang tapi Panitia Munas PSBI tetap nekat akan menyelenggarakan acara Munas dan para peserta dari seluruh Indonesia sudah berdatangan ke tempat acara. Diprediksi peserta munas, dengan peninjau dan unsur pendukung lain yang hadir di acara Munas itu bisa mencapai 200 orang.

Neta menyebutkan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya perlu bertindak tegas agar tidak memberi ijin keramaian untuk acara Munas itu. Jika panitianya tetap nekat, polisi harus membubarkannya dan menindak pihak hotel sebagai pemberi tempat acara. Sebab Gubermur Banten Wahidin Halim, sudah memutuskan untuk meneruskan kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu bulan, hingga 19 November 2020.

PSBB di wilayah Tangerang Raya diputuskan diperpanjang hingga 14 hari ke depan dari 3 November 2020. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan bahwa Tangerang Raya kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Data Covid-19 di Banten pada 2 November 2020, positif 9.580 orang, sembuh 7.528 orang, dan meninggal 271 orang. Data 3 November 2020, positif 9.654 orang, sembuh 7.578 orang, dan meninggal 275 orang.

“Jika Munas PBSI dibiarkan di mana ratusan orang dari berbagai daerah datang ke arena Munas dikhawatirkan angka Covid-19 di Tangerang Raya makin melonjak. Selain itu, akan sangat aneh jika Polri memberi ijin keramaian pada Munas PBSI sementara ketentuannya selama PSBB tidak boleh ada kerumunan massa di tempat atau fasilitas umum,” tutur Neta.

Sejak PSBB, kata Neta, polisi memang melarang Perayaan 17 Agustusan, begitu juga perayaan tahun baru Islam tidak boleh pakai obor dan keliling kampung. Pesta hajatan kawinan dan sunatan juga diimbau agar ditunda. Sebab itu, IPW mendesak Mabes Polri dan Polda Metro Jaya bersikap tegas melarang pelaksanaan Munas PBSI di Serpong Tangerang, meski organisasi itu dipimpin mantan Menko Polhukam Wiranto,” ujar Neta. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments