Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dwi Seno: Belum Tepat Akmal Direhabilitasi Sebagai Korban Narkotika

Jaksa perlihatkan barang bukti kepada 
para terdakwa melalui layar. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)  


NET - Pemerhati kebijakan publik dan hukum ahli pidana Dr Dwi Seno Wijanarko, SH MH mengatakan rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang sudah ketergantungan dapat dilakukan, namun demikian apabila asesmen dari pihak medis yang dimohonkan  oleh penyidik tidak ada, ini yang menjadi sesuatu yang tak lazim atau sesuatu yang tidak lumrah.

Hal itu disampaikan Dewi Seno Wijanarko, Rabu (18/11/2020) sekaitan dengan rencana penahisat hukum empat orang terdakwa yakni Akmal Sohairudin Jamil bin Sahrudin, Dede, Syarifudin, dan M Fofik untuk mendapatkan rehabilitasi.  Kuasa hukum terdakwa Sri Afriani mengatakan, “Para terdakwa harus direhabilitasi karena sebagai korban”.

Dwi Seno yang juga dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya itu menyebutkan tanpa asesmen pun Hakim bisa memutus dalam pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena hakim memiliki kewenangan seperti yang diatur di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung, pasal 127 maksimal 4 tahun atau dibawah 1 tahun dengan catatan rehabilitasi apabila ada asement.

“Untuk memastikan rehabilitasi ke mana tentu yayasan rehabilitasi para korban pecandu narkotika,” ucap Dwi Seno.  

Menurut Dwi Seno, kalau para terdakwa memang pengguna seharusnya BNN (Badan Narkotika Nasional) dapat segera menghantar dan memasukan para terdakwa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur.  “Namun dapat juga berdasarkan putusan hakim di pengadilan agar pengguna menjalani rehabilitasi,” pungkas Dwi Seno.

Dwi Seni mengatakan pasal 114, itu yang tepat untuk menuntut dan memutuskan perkara ini penyalahgunaan narkotika. “Unsurnya sudah terpenuhi. Ada kegiatan mentrasfer uang yakni sama saja menyuruh, membeli, menukar, ditukar, membelanjakan, dibelanjakan, perekusor bersekongkol kejahatan Narkotika,” ungkap Dwi Seno.

Sedang barang bukti narkotika jenis sabu 0, 51 gram dan 0,31 gram = 0,82 gram ditambah daun ganja 7,3gram. “Celah pasal 127 sudah tertutup dengan adanya barang bukti yang diamankan oleh penyidik,” ujar Dwi Seno.

Apalagi, kata Dwi Seno, para terdakwa belum memakai barang bukti sabu dan ganja yang sudah dibelinya. Walaupun alasanya untuk dipakai diri sendiri, tidak bisa untuk alasan penegakan hukum. (tno)

Post a Comment

0 Comments