![]() |
Jaksa perlihatkan barang bukti kepada para terdakwa melalui layar. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Hal itu disampaikan Dewi Seno Wijanarko, Rabu (18/11/2020)
sekaitan dengan rencana penahisat hukum empat orang terdakwa yakni Akmal Sohairudin
Jamil bin Sahrudin, Dede, Syarifudin, dan M Fofik untuk mendapatkan
rehabilitasi. Kuasa hukum terdakwa Sri
Afriani mengatakan, “Para terdakwa harus direhabilitasi karena sebagai korban”.
Dwi Seno yang juga dosen Universitas Bhayangkara Jakarta
Raya itu menyebutkan tanpa asesmen pun Hakim bisa memutus dalam pasal 127 UU
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena hakim memiliki kewenangan
seperti yang diatur di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung, pasal 127 maksimal 4
tahun atau dibawah 1 tahun dengan catatan rehabilitasi apabila ada asement.
“Untuk memastikan rehabilitasi ke mana tentu yayasan
rehabilitasi para korban pecandu narkotika,” ucap Dwi Seno.
Menurut Dwi Seno, kalau para terdakwa memang pengguna
seharusnya BNN (Badan Narkotika Nasional) dapat segera menghantar dan memasukan
para terdakwa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur. “Namun dapat juga berdasarkan putusan hakim di
pengadilan agar pengguna menjalani rehabilitasi,” pungkas Dwi Seno.
Dwi Seni mengatakan pasal 114, itu yang tepat untuk menuntut dan memutuskan perkara ini penyalahgunaan narkotika. “Unsurnya sudah terpenuhi. Ada kegiatan mentrasfer uang yakni sama saja menyuruh, membeli, menukar, ditukar, membelanjakan, dibelanjakan, perekusor bersekongkol kejahatan Narkotika,” ungkap Dwi Seno.
Sedang barang bukti narkotika jenis sabu 0, 51 gram dan 0,31
gram = 0,82 gram ditambah daun ganja 7,3gram. “Celah pasal 127 sudah tertutup
dengan adanya barang bukti yang diamankan oleh penyidik,” ujar Dwi Seno.
Apalagi, kata Dwi Seno, para terdakwa belum memakai barang
bukti sabu dan ganja yang sudah dibelinya. Walaupun alasanya untuk dipakai diri
sendiri, tidak bisa untuk alasan penegakan hukum. (tno)
0 Comments