Proses sidang Tipiring dihadiri para pedagang yang dijerat dengan pasal Perda. (Foto: Istimewa) |
Di hadapan hakim R Suryo, SH MH, Supriyadi berdagang bukan pada
tempat yang dibolehkan Pemerintah Kota Tangerang, divonis melanggar Perda No. 7
tahun 2016 tentang Penyelanggaraan Kepariwisataan. Supriyadi berjualan di Jalan
Galeong, Kecamatan Karawaci, sebagai pedagang kaki lima.
Oleh Hakim Suryo, Supriyadi didenda sebesar Rp 500 ribu.
Sedangkan 6 orang pelaku lainnya juga divonis bersalah melanggar Perda yang
sama. Mereka berdagang di pinggir jalan di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Kabupaten Tangerang masing-masing didenda Rp 100 ribu.
Fery bersam 5 orang rekannya, berdagang di depan RSUD Kabupaten
Tangerang harus membayar denda Rp 100. Para pelanggar langsung membayar denda
kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Erlangga, Heru, dan Romy - bagian
eksekusi perkara Tipiring.
Sebelumnya, Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang
Tatang Sumantri mengatakan pada hari ini diadakan kegiata operasi penertiban di
depan RSUD Kabupaten Tangerang.
“Satu orang penjual miras (minuman beralkohol), kami amakan
dari wilayah Galiong, Kecamatan Karawaci. Kami amankan 45 botol miras berbagai
merk. Miras sebagai bahan untuk dicampur
dengan jamu,” tutur Tatang Sumantri.
Tatang menyebutkan operasi penertiban akan terus dilakukan.
“Kami akan terus melakukan penegakan Perda Nomor 7 untuk menekan peredaran
penjualan minuman yang mengandung alkohol,” ucap Tatang.
Selain minuman beralkohol, Satpol PP pun melakukan tempat
penginapan. “Selain miras, kami juga rutin melakukan operasi tempat penginapan
yang menyalahi aturan,” ujar Tatang.
Menurut Tatang, tidak dibenarkan penginapan menerima tamu
yang bukan muhrimnya atau bukan suami istri. “Kalau kedapatan tetap kami
amankan. Ada sebagian pelaku, kami masukan ke panti supaya taobat,” ujar Tatang.
(tno)
0 Comments