Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Berjualan Di Sembarang Tempat, Didenda Hakim Rp 500 Ribu

Proses sidang Tipiring dihadiri para  
pedagang yang dijerat dengan pasal Perda. 
(Foto: Istimewa) 



 
NET – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kota Tangerang menggring 7 orang pedagang yang diduga melanggar peraturan daerah. Mereka disidangkan di meja hijau dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Selasa (10/11/2020).

Di hadapan hakim R Suryo, SH MH, Supriyadi berdagang bukan pada tempat yang dibolehkan Pemerintah Kota Tangerang, divonis melanggar Perda No. 7 tahun 2016 tentang Penyelanggaraan Kepariwisataan. Supriyadi berjualan di Jalan Galeong, Kecamatan Karawaci, sebagai pedagang kaki lima.

Oleh Hakim Suryo, Supriyadi didenda sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan 6 orang pelaku lainnya juga divonis bersalah melanggar Perda yang sama. Mereka berdagang di pinggir jalan di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang masing-masing didenda Rp 100 ribu.

Fery bersam 5 orang rekannya, berdagang di depan RSUD Kabupaten Tangerang harus membayar denda Rp 100. Para pelanggar langsung membayar denda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Erlangga, Heru, dan Romy - bagian eksekusi perkara Tipiring.

Sebelumnya, Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang Tatang Sumantri mengatakan pada hari ini diadakan kegiata operasi penertiban di depan RSUD Kabupaten Tangerang.

“Satu orang penjual miras (minuman beralkohol), kami amakan dari wilayah Galiong, Kecamatan Karawaci. Kami amankan 45 botol miras berbagai merk.  Miras sebagai bahan untuk dicampur dengan jamu,” tutur Tatang Sumantri.

Tatang menyebutkan operasi penertiban akan terus dilakukan. “Kami akan terus melakukan penegakan Perda Nomor 7 untuk menekan peredaran penjualan minuman yang mengandung alkohol,” ucap Tatang.

Selain minuman beralkohol, Satpol PP pun melakukan tempat penginapan. “Selain miras, kami juga rutin melakukan operasi tempat penginapan yang menyalahi aturan,” ujar Tatang.

Menurut Tatang, tidak dibenarkan penginapan menerima tamu yang bukan muhrimnya atau bukan suami istri. “Kalau kedapatan tetap kami amankan. Ada sebagian pelaku, kami masukan ke panti supaya taobat,” ujar Tatang. (tno)

Post a Comment

0 Comments