![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim menjawab pertanyaan wartawan. (Foto: Istimewa) |
NET - Pemerintah Provinsi Banten berlakukan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif mulai Kamis, 5 November hingga 23 Desember 2020.
"Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi
administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan
bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif
yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," ungkap Gubernur Banten H. Wahidin
Halim (WH), Rabu (4/11/2020).
Hal itu dikatakan Gubernur Banten saat Penyampaian Jawaban
Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten Terhadap
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan
Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani,
Curug, Kota Serang.
Menurut Gubernur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten
selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak
daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.
"Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur
Banten Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda
Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi
Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif
Progresif," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten
Opar Sohari mengungkapkan penghapusan sanksi administratitif atau denda sebagai
upaya mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Selain progran bebas denda pajak, Pemprov Banten juga
membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif," tutur
Opar.
Opar menjelaskan bagi warga Banten yang ingin mengurus
keperluannya terkait program ini, bisa langsung datang ke kantor dan gerai Samsat
terdekat di wilayah masing-masing atau saluran lainya.
"Ayo bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program
bebas denda pajak, bisa langsung datang ke Kantor Samsat di daerah
masing-masing," imbuhnya.
Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, kata Opar, para
wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui gerai
minimarket di Indomaret dan Alfamart. Atau melalui layanan e-Samsat di aplikasi
Sambat. (*/pur)
0 Comments