Warga yang terjaring pelanggaran protokol kesehatan diberi sanksi. (Foto: Istimewa) |
NET – Sedikitnya 132.493 pelanggar protokol kesehatan terjaring selama satu bulan operasi yustisi yang dilakukan Polri, TNI, dan petugas gabungan.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Senin (12/10/2020) mengatakan operasi yustisi ini dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan dengan 3-M (Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker, dan Menjaga arak) dan penegakan hukum dengan sasaran masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan untuk penegakan pisiplin dan penegakan hukum dalam dua minggu pada pelaksanaan yang dilaksanakan di Polres jajaran Polda Banten. Jumlah pelanggar yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 132.493 orang yang diberi teguran lisan sebanyak 88.935 orang teguran tulisan 20.049 orang dan kerja sosial sebanyak 23.508 orang, dan denda administratif 1 orang.
“Dalam operasi yustisi melibatkan personel gabungan dari TNI, POLRI ,SATPOL PP, Dishub, BPBD, dan relawan, menindak lanjuti instruksi presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan,” tutur Edy Sumardi, Senin (12/10/2020), di ruang kerjanya.
Edy sumardi menjelaskan Operasi Yustisi ini dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah lokasi keramaian dan fasilitas umum.
“Dalam operasi yustisi ini dilakukan penegakan disiplin dan penegakan hukum kepada seluruh warga masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujar Edy Sumardi.
Edy Sumardi mengajak masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dan biasakan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19
“Mari bersama-sama disiplin menerapkan
protokol kesehatan gunakan selalu masker dan terapkan 3-M, guna pencegahan
penularan Covid-19,” tutup Edy umadi . (*/pur)
0 Comments