Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

IPW: Rezim Jokowi Tangkap Aktifis KAMI, Tanpa Proses Ke Pengadilan Kelima Kali

 



Syahganda Nainggolan. 
(Foto: Istimewa)  




NET - Selama rezim Jokowi berkuasa, penangkapan petinggi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamat Indonesia) kemarin adalah penangkapan aktivis kritis yang kelima kalinya. Empat penangkapan terdahulu dengan tuduhan makar. Tapi akhirnya semua tertuduh dibebaskan. Kasusnya tidak sampai dilanjutkan ke pengadilan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S. Pane dalam Siaran Pers IPW yang diterirma Redaksi  TangerangNet.Com, Rabu (14/10/22020).

Neta menjelaskan padahal mereka yang ditangkap  tersebut tuduhannya sangat serius, yakni makar. “Tapi kok tidak lanjut ke pengadilan. Sebab rezim Jokowi pun tidak yakin dengan tuduhan makarnya, sehingga setelah ditahan beberapa minggu para aktivis kritis tersebut dibebaskan semuanya. Jadi tiga penangkapan terdahulu yang dilakukan rezim Jokowi hanyalah sekadar traphi kejut buat para aktivis kritis dan buat proses demokrasi,” tutur Neta.

Bagaimana dengan penangkapan Syahganda dan kawan-kawan atau para petinggi KAMI?

IPW menilai, kata Neta, kasus Syahganda Cs setali tiga uang dengan kasus makar terdahulu. Artinya, semua itu tak lain hanya sekadar traphi kejut untuk para pengikut KAMI di tengah maraknya aksi demo buruh yang menolak Undang-Undang  (UU) Ciptaker yang kontroversial.

“IPW melihat, sejak semula rezim Jokowi sudah mengincar pergerakan dan manuver KAMI, yang dianggap cenderung menjengkelkan. Berbagai aksi penolakan di berbagai daerah sudah ‘dilakukan’ tapi aktivis KAMI tetap ‘bandel’ untuk bermanuver. Untuk menangkap mereka tidak ada alasan yang tepat. Sebab ujuk ujuk menangkap mereka pasti akan ramai ramai dikecam public,” ungkap Neta.

Neta menyebutkkaan sehingga pas ada momentum aksi demo menolak UU Ciptaker, penangkapan terhadap para petinggi KAMI pun dilakukan. Penangkapan ini sama seperti dilakukan rezim Jokowi terhadap Hatta Taliwang cs mapun Eggi Sudjana cs yang dilakukan saat akan terjadinya aksi demo besar di periode pertama pemerintahan Jokowi.

“Begitu juga saat ini, saat penangkapan terhadap Syahganda Cs dilakukan, saat itu sedang maraknya aksi demo maupun rencana demo besar,” ujar Neta.

Menuruut  Neta, ada tiga tujuan penangkapan Syahganda Cs. Pertama untuk mengalihkan konsentrasi buruh dalam melakukan aksi demo dan menolak UU Ciptaker. Kedua, memberi teraphi kejut bagi KAMI dan jaringannya agar tidak melakukan aksi aksi yang "menjengkelkan" rejim Jokowi. Ketiga, menguji nyali Gatot Nurmantio sebagai tokoh KAMI, apakah dia akan berjuang keras membebaskan Syahganda Cs atau tidak.

“Jika dia terus bermanuver bukan mustahil Gatot juga akan diciduk rejim, sama seperti rezim menciduk sejumlah purnawirawan pada awal Jokowi berkuasa dan pada periode kedua kekuasaannya sebagai presiden,” ucap Neta.

Jika melihat tuduhan yang dikenakan kepada Syahganda Cs, kata Neta, tuduhan itu adalah tuduhan ecek ecek dan sangat lemah serta sangat sulit dibuktikan. Sehingga IPW melihat kasus Syahganda Cs ini lebih kental nuansa politisnya.

“Sasarannya bukan untuk mencegah aksi penolakan terhadap UU Ciptaker tapi lebih kepada manuver untuk menguji nyali Gatot Nurmantio. Sehingga pada ujungnya nanti Syahganda Cs diperkirakan akan dibebaskan dan kasusnya tidak sampai ke pengadilan seperti empat kasus makar terdahulu, terutama kasus Hatta Taliwang Cs,” tutur Neta. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments