Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

IPW Menilai TR Kapolri Larang Demo Buruh Sangat Berlebihan

Sejumlah petugas dari Polres Metro Tangerang Kota
menghadang rombongan buruh di Jalan Perintis
Kemerdekaan yang akan ke Jakarta, Senin.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) 

 

 

NET - Dalam mengeluarkan kebijakan soal buruh, Kapolri harusnya mau memahami bahwa persoalan buruh adalah persoalan laten dan tidak pernah berhenti sejak Indonesia merdeka. Persoalan ini dipicu akibat tidak adanya titik temu antara buruh dan pengusaha industri, sehingga nasib buruh terus terpinggirkan.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S. Pane dalam Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Selasa (6/10/2020).

Sebab itu, kata Neta, IPW berharap dalam menyikapi konflik buruh dan pengusaha ini seharusnya Polri tetap mengedepankan asas promoternya dan menghargai hak hak buruh yang tertuang dalam undang-undang, seperti hak unjuk rasa maupun mogok kerja.

Neta menjelaskan artinya, jika melihat Kapolri mengeluarkan surat telegram (TR) bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020, yang memerintahkan seluruh jajarannya di 25 Provinsi dan 300 kabupaten/kota, agar melarang aksi unjuk rasa, TR ini tentu sudah sangat berlebihan, tidak independen, dan tidak promoter.

Dipahami, kata Neta, pelarangan itu bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19 serta pertimbangan keselamatan semata. Selain itu surat telegram tersebut dikeluarkan untuk menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

“Hanya saja pelarangan mutlak dalam TR itu terkesan mengedepankan arogansi dan menyepelekan UU (Undang-Undang-red). Sebab, penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ungkap Neta.

Di sinilah, imbuh Neta,  Kapolri perlu bersikap bijak, dengan cara mengingatkan para buruh bahwa di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto, sehingga dalam melakukan aksinya para buruh perlu menahan diri.

“Jika tidak dikhawatirkan, penyebaran Covid-19 rawan munculnya klaster baru dari kegiatan yang melibatkan kerumunan massa. Sehingga, hal ini patut menjadi pertimbangan para buruh. Dan ini menjadi pertimbangan Polri juga untuk tidak memberi izin terhadap kegiatan apa pun yang menyebabkan kerumunan,” ucap Neta.

Namun, kata Neta, Polri juga harus mau memahami persoalan buruh. Bahwa alasan buruh melakukan demo dan mogok adalah untuk menolak Rencana Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja karena  tercantum beleid bahwa hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan dihilangkan.

“Selain itu, cuti besar dan hak cuti panjang juga dilenyapkan sebagai hak karyawan. Akibatnya, buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut. Otomatis peraturan baru di Omnibus Law tersebut tentang cuti haid dan hamil hilang, karena dibuat untuk tidak bisa dilaksanakan,” tukas Neta. 

Jelas aturan tersebut, kata Neta, bertentangan dengan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hak cuti maka harus dibayarkan upahnya. Apakah Polri dan Kapolri peduli? (*/pur)

Post a Comment

0 Comments