Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menandatangani berita acara penyerahan. (Foto: Istimewa) |
NET - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerima hibah 2 unit bangunan SMP dan 4 unit Sekolah Dasar (SD) aset milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui yang dibangun Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten.
Penandatanganan naskah dan berita acara serah terima bangunan sebagai barang milik negara berlangsung di Ruang Rapat Wareng, Gedung Setda Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Senin (19/10/2020).
Enam unit bangunan sekolah negeri yang dihibahkan tersebut masing-masing SMP Negeri 2 Tigaraksa dan SMP Negeri Jambe. Sedangkan 4 unit SDN yakni, SDN Margahayu, SDN Gadog, SDN Pasirbolang, SDN Seglog, dan SDN Jambe 1.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak baik dari Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten dan Kementerian (PUPR) guna memberikan motivasi serta semangat bagi Pemda Kabupaten Tangerang dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program pembangunan pada masyarakat.
“Program hibah bisa berkelanjutan dan menjadi role model yang baik untuk merangsang daerah lain dalam rangka melakukan hal yang sama,” tutur Bupati berharap.
Sementarra itu, Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Banten Andreas Budiwirawan menjelaaskaan hibah ini didasarkan pada mekanisme yang harus ditempuh sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah .
"Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Banten sudah melakukan pembahasan dan koordinasi sehingga pada hari ini, kita
bersama-sama mencapai kesepakatan untuk melaksanakan pemindah tanganan dan aset
negara dengan cara hibah,” katanya. (bah).
0 Comments