Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Melanggar HAM, Proses Penangkapan Dan Penahanan Aktifis KAMI

Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat
ketika ditampilkan di hapadan wartawan.
(Foto: Istimewa)  



 

NET - Tim Advokasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendatangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharihary, Menteng, Jakarta Pusat, dalam rangka pengaduan dan sekaligus beraudiensi terkait dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Polri.

Ketua tim advokasi KAMI, Drs. Abdullah Al Katiri, SH, MBA, Selasa (27/10/2020) seusai diterima Komnas HAM menyampaikan perihal dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat Kepolisian RI atas penangkapan dan proses hukum para pejuang KAMI di antaranya: Syahganda Nainggolan, Moh. Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Dijelaskan oleh Al Katiri, pengaduan KAMI itu khususnya tentang penangkapan, cara-cara penangkapan, dan penahanannya.

Al Katiri menyebutkan pasal-pasal sebagai landasan hukumnya di antaranya: pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kemudian, pasal 31, tempat kejadian siapapun tidak boleh diganggu.

"Kemudian ayat 1 pasal 31 Undang-Undang yang sama: menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang," tuturnya.

Al Katiri menjelaskan pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pasal 34 Undang-undang (No) 39 : Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang," ungkap Al Katiri.

"Ini kan bukan teroris, dan ini bukan narkoba. Jadi ini hanya hoaks yang mana dikatakan masalah kebohongan, ujaran kebencian, tapi disikapi seperti menangkap teroris," ujarnya.

Al Katiri mencontohkan rumahnya Anton Permana itu pagarnya tinggi dinaikin petugas, kemudian kabel CCTV dipotong.

"Sekarang kalau wajar ngapain potong (kabel) CCTV," tanya Al Katiri.

Di rumah Jumhur, juga demikian kata Al Katiri, dalam keadaan sakit, baru operasi. Syahganda juga demikian, bagaimana orang ditangkap jam 4 pagi tanggal 13, Sprindik ke luar pada tanggal yang sama, 4 jam atau 3 jam. Padahal harus ada dua alat bukti.

“Bagaimana bisa dapatkan dua alat bukti dalam waktu 2 atau 3 jam? Dan malam hari ketika kami tanyakan, salah satunya adalah keterangan ahli, ahli siapa yang dihadirkan tengah malam,” ucap Al Katiri bersemangat.

Al Katiri juga menyinggung Gus Nur yang ditangkap tanpa ada surat panggilan lebih dulu.

"Hal-hal itu yang menurut kami merupakan pelanggaran HAM," kata Al Katiri.

Menurut Al Katiri, secara umum KAMI menyatakan sikap dan selain pengaduan juga beraudiensi dengan pihak Komnas HAM terkait dugaan-dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pihak Polri.

Saat ditanyakan bagaimana respon Komnas HAM terkait pengaduan ini dijawab mereka akan tindaklanjuti.

Bahwa mengingat Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tujuan Komnas HAM untuk yakni:

Satu, mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; 

Dua, meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

“Maka Komnas HAM RI wajib hadir untuk menjamin terwujudnya penyelanggaraan HAM oleh aparat negara sebagaimana telah diatur secara yuridis dan mengikat secara hukum positif di Indonesia,” ucap Al Katiri.

Guna melakukan pembelaan berkumpul 100 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi KAMI ini di antaranya : Muhammad Syamsir Jalil, S.H., M.H., Dedek Gunawan, S.H., M.H. Ir. Burhanudin, S.H., Muhammad Fahri, S.H., Ismail, SH, MH., Daniel Haddar, SH., Ridwan Drahman SH.,  Mahmud SH, dan lainnya. (btl)

 

Post a Comment

0 Comments