Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Manipulasi Nilai Aset, Bos PT FMP Akan Dilaporkan Ke Polda Banten

Suherman dan pengurus SPSI 1973 saat  
memberikan penjelasan kepada wartawan.  
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com)  

 

NET - Diduga memanipulasi nilai aset perusahaan yang akan digunakan sebagai kompensasi pembayaran pesangon, upah, dan juga THR (Tunjangan Hari Raya) akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Fuyindo Multi Perdana (FMP) terhadap karyawannya, akan dilaporkan ke polisi.

Sebelum dilaporkan, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( DPC SPSI) 1973 Kabupaten Tangerang akan mengirimkan Somasi kepada pimpinan PT FMP Gunawan Sumargo.

Hal tersebut disampaikan oleh Suherman selaku Wakil Ketua DPC SPSI 1973 kepada TangerangNet.Com pada Minggu (18/10/2020) malam. Suherman menyebutkan yang menjadi dasar DPC SPSI 1973 menjual aset perusahaan akibat dari PHK oleh Bos PT FMP  kepada seluruh karyawan/buruh nya dan berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang yang memerintahkan agar PT FMP melakukan pembayaran pesangon, upah, dan THR.

"DPC SPSI 1973 Kabupaten.Tangerang akan melayangkan Somasi kepada Bos PT FMP Saudara Gunawan Sumargo dan akan melaporkan dugaan manipulasi nilai aset perusahaan tersebut kepada Polda Banten," tutur Suherman.

Suherman menjelaskan  apa yang dilakukan oleh DPC SPSI 1973 dengan mengirimkan Somasi kepada Bos PT FMD karena yang bersangkutan yakni  Gunawan Sumargo diduga telah sengaja melakukan penipuan (manipulasi) kepada pekerja PT FMP yang juga adalah anggota KSPSI 1973, terkait nilai aset perusahaan untuk pembayaran pesangon, upah, dan THR karyawan/buruh yang di-PHK.

"Berawal dari Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang yang isinya memerintahkan agar PT FMP melakukan pembayaran pesangon, upah dan THR kepada seluruh karyawan/buruh akibat dampak dari bangkrut nya perusahaan tersebut,” ucap Suherman.

Kemudian, kata Suherman,  PT FMP menyerahkan sebagian aset dari perusahaan tersebut berdasrkan List untuk pembayaran uang pesangon, upah dan THR kepada seluruh karyawan senialai Rp 4, 5 miliar. 

“Akan tetapi setelah dilakukan penjualan aset perusahaan, ternyata aset yang diserahkan untuk dijual tersebut nilai dan jumlahnya tidak sesuai dengan List, sehingga pekerja yang di PHK merasa dirugikan kurang lebih Rp 3, 5 miliar oleh Bos PT FMP," ungkapnya. (btl)

Post a Comment

0 Comments