Imam Sukarsa dan para pengurus Ormas se-Kabupaten Tangerang. (Foto; Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET – Guna meneguhkan sikapnya yang tetap konsisten menolak pengesahan RUU Omnibus Law menjadi Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) oleh DPR RI pada Sabtu (3/10/2020) tengah malam, Aliansi Ormas se-Kabupaten Tangerang (Almas) memutuskan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.
Hal itu untuk kembali menegaska seluruh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) se-Kabupaten Tangerang juga menolak keberadaan Undang-Undang Cilaka tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Markas daerah (Mada) Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Kabupaten Tangerang Imam Sukarsa, dalam siaran persnya kepada TangerangNet.Com, pada Minggu (11/10/2020).
Menurut Imam, berdasarkan hasil rapat bersama Almas tersebut pada Sabtu, 10 Oktober 2020 malam, telah menyepakati akan menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Istana Negara (Pesiden) Jakarta, pada Selasa, 13 Oktober 2020.
"Almas se-Kabupaten Tangerang akan menggelar demonstrasi besar-besaran menolak Pengesahan UU Cilaka oleh DPR RI dan mendesak agar Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan Undang-Undang Cilaka yang secara masif telah ditolak oleh mayoritas rakyat Indonesia," tutur Imam.
Imam menyebutkan dalam aksi demonstrasi besar-besaran, Almas akan mengerahkan massa aksi paling sedikit sekitar 5.000 orang masa yang terdiri atas anggota Ormas Front Pembela Islam (FPI), Markas daerah (Mada) Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP), LAPBAS, Laskar Merah Putih (LMP), Badak Banten dan anggota ormas lainnya.
"Kami meminta dan mengimbau kepada
para peserta aksi demonstarsi Almas Kabupaten Tangerang ini untuk tertib dan
tidak mudah terpancing serta terprovokasi oleh para penyusuf yang sengaja ingin
merusak nama baik dan citra dari gerakan moral bersama ini untuk menolak tegas
UU Cilaka," tutur Imam Sukarsa. (btl)
0 Comments