Dua warga menjalani hukuman push up. (Foto: Istimewa) |
NET - Jajaran Polresta Tangerang,
Polda Banten bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Kodim 0510
Tigaraksa kembali menggelar Operasi Yustisi untuk mendorong masyarakat
melaksanakan protokol kesehatan. Operasi kali ini digelar di Jalan Raya Serang
Km 24 dan di Pertigaan PT Adis Balaraja, Selasa (15/9/2020).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol
Ade Ary Syam Indradi menerangkan kegiatan Operasi Yustisi digelar sebagai
implementasi dari Peraturan Bupati Tangerang Nomor 53 tahun 2020. Selain
itu, Operasi Yustisi dilaksanakan untuk
mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.
“Tujuannya tentu saja mendorong
masyarakat disiplin yaitu melaksanakan protokol kesehatan yang paling minimal
menggunakan masker,” ucap Ade.
Ade menyampaikan pada Operasi
Yustisi itu, 20 orang diberi teguran dan 10 orang diberi sanksi sosial yakni
membersihkan jalan atau push up. Sanksi yang diberikan, bukan untuk menghukum
melainkan untuk mendorong masyarakat agar sadar menerapkan protokol kesehatan
begitu penting di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19.
Masyarakat yang terjaring atau
kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan, kemudian didata. Setelah
didata, masyarakat yang melanggar diberi masker. Bila pada kemudian hari, orang
pernah melakukan pelanggaran kembali melakukan pelanggaran, maka sanksi yang
diberikan bisa ditingkatkan.
“Dalam kesempatan ini, kami tidak bosan mengimbau masyarakat agar selalu
melaksanakan protokol kesehatan. Target kami, Kabupaten Tangerang 100 persen
menggunakan masker,”
pungkasnya. (bah)
0 Comments