Plang papan proyek ada "kejaksaan". (Foto: Istimewa) |
NET - Direktur Visi Nusantara
Subandi Musbah mengatakan soal adanya pencatutan instansi Kejaksaan pada papan
informasi proyek APBD Kabupaten Tangerang, perlu diusut.
Subaanadi menyebutkaan pencatutan
instansi Kejaksaan pada papan informasi proyek APBD Kabupaten Tangerang melalui
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, merupakan
persoalan serius.
Pertama Dinas Bina Marga dan
Sumber Daya Air telah "menjual" Kejaksaan untuk kepentingan proyek.
Kedua, dinas tersebut telah melakukan kebohongan publik.
"Dua alasan tersebut, pihak
berwenang harusnya langsung menindak tegas. Baik ada laporan maupun
tidak," tutur Subandi dalam keterangan tertulisnya diterima Redaksi TangerangNet.Com, Kamis (24/9/2020).
Selain itu, ungkap Subandi, agar haal itu tidak terulang, Bupati Tangerang harus
cepat mengambil tindakan, "Menertibkan" bawahannya agar kejadian
serupa tidak terulang.
"Ini benar-benar menjadi
preseden buruk bagi proses pembagunan Daerah Kabupaten Tangerang. Pasti ada
motif tertentu, di balik pencatutan institusi Kejaksaan," ungkap pengamat
kebijakan publik tersebut.
Terpisah, Dinas Bina Marga dan
Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang mengakui ada kesalahan komunikasi dengan
pihak kontraktor proyek.
Kepala Bidang Bina Marga DBMSDA
Kabupaten Tangerang Endang Sukendar mengatakan tanpa pemasangan nama Kejaksaan
di papan proyek, tetap mendapat pendampingan hukum.
Endang mengungkapkan pendampingan
hukum sudah tercantum dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas
dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
"Saat FGD itu dikatakan
bahwa tetap ada pendampingan hukum dari kejaksaan. Juga kita sudah lakukan
penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan. Alasannya, karena
untuk mencegah kesalahan hukum dari kegiatan kita yang dilaksanakan," kata
Endang.
Endang menjabarkan, tim Pengawal,
Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan memang sudah
dibubarkan tahun lalu.
Namun, pendampingan hukum tetap
berjalan dikarenakan adanya perjanjian kerja sama. Sehingga, tidak perlu lagi
mencantumkan nama Kejaksaan dalam papan proyek sebab pendampingan hukum tetap
berlaku.
"Kontraktornya tidak
berkoordinasi dengan kita. Sudah kita jelaskan padahal saat FGD sebelum proyek
berjalan. Bahwa ada pendampingan hukum dari jasa negara di bidang perdata dan
tata usaha negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang. Mungkin salah tanggap
jadinya dicatut nama Kejaksaan di papan proyek. Itu tanpa berkoordinasi dengan
kita," jelasnya.
Untuk diketahui, pencatutan
instansi Kejaksaan ini, diakui oleh Kajari Kabupaten Tangerang melalui Kasi
Intel Kejari Kabupaten Tangerang.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Banten Indonesia, telah melayangkan
surat kepada Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten untuk minta
penjelasan terkait pencatutan korps Adiyasa tersebut. (bah)
0 Comments