Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Istimewa) |
NET - Pemprov DKI Jakarta kembali
memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020
setelah lima kali menggunakan kebijakan PSBB transisi. Pada PSBB kali ini,
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terdapat sejumlah penyesuaian.
"Pelaksanaan PSBB di DKI
Jakarta akan mulai dilaksanakan 14 September, ada tiga Peraturan Gubernur (Pergub)
yang melandasi kebijakannya, yaitu Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB,
Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020. Ada sejumlah
penyesuaian PSBB kali ini dengan kebijakan sebelumnya," ujar Gubernur DKI
Anies Bawesdan, Minggu (13/9/2020), saat acara konferensi pers, di Balai Kota,
Jalan Medan Merdeka Selatan.
Anies mengungkapkan ada sebelas
sektor dan dua puluh satu aktivitas yang dipaparkan. Perbandingannya dibagi
menjadi tiga, yaitu saat PSBB 10 April hingga 3 Juni, PSBB transisi 4 Juni
hingga 13 September, dan PSBB 14 September hingga 27 September. Sebagai contoh
untuk sektor kesehatan pada PSBB awal dapat beroperasi 100 persen dengan
mengikuti protokol kesehatan.
Untuk PSBB pada 14 September 2020
disebutkan maksimal beroperasi 50 persen dengan mengikuti protokol kesehatan,
ini poin-poin PSBB versi ketat yang mulai berlaku besok: Kapasitas kantor 25 persen,
11 sektor boleh 50 persen, Anies menegaskan kapasitas perkantoran di DKI
Jakarta, baik pemerintah maupun swasta, untuk dua pekan ke depan diatur sebesar
25 persen. Bilamana ditemukan ada kasus positif virus Corona baru (COVID-19),
gedung perkantoran itu akan ditutup setidaknya selama tiga hari.
Namun aturan itu, disebut Anies,
bisa dikesampingkan untuk sektor tertentu, seperti kebencanaan dan penegakan
hukum.
Nantinya, menurut Anies, aturan
yang lebih rinci tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020. Aturan
yang sama, berlaku pula untuk perkantoran swasta. Sedangkan untuk pasar dan
pusat perbelanjaan serta 11 sektor esensial, berlaku kapasitas 50 persen.
Ojol boleh angkut penumpang. Berbeda dengan saat awal Corona, ojek online
(ojol) boleh mengangkut penumpang dan barang saat PSBB. Ojol diwajibkan menjaga
protokol kesehatan. Selain keluarga, kendaraan pribadi maksimal
dua sebaris
Kendaraan pribadi hanya boleh
mengangkut maksimal satu baris mobil diisi dua orang. Namun aturan ini tidak
berlaku jika seluruh penumpang mobil satu tempat tinggal. Selain itu, Anies
meniadakan ganjil-genap selama PSBB total. Belum diketahui sampai kapan Pemprov
meniadakan ganjil-genap. (dade)
0 Comments