Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemprov DKI Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Mulai 14 September 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 
(Foto: Istimewa) 



NET - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020 setelah lima kali menggunakan kebijakan PSBB transisi. Pada PSBB kali ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terdapat sejumlah penyesuaian.  
                 
"Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta akan mulai dilaksanakan 14 September, ada tiga Peraturan Gubernur (Pergub) yang melandasi kebijakannya, yaitu Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020. Ada sejumlah penyesuaian PSBB kali ini dengan kebijakan sebelumnya," ujar Gubernur DKI Anies Bawesdan, Minggu (13/9/2020), saat acara konferensi pers, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan.

Anies mengungkapkan ada sebelas sektor dan dua puluh satu aktivitas yang dipaparkan. Perbandingannya dibagi menjadi tiga, yaitu saat PSBB 10 April hingga 3 Juni, PSBB transisi 4 Juni hingga 13 September, dan PSBB 14 September hingga 27 September. Sebagai contoh untuk sektor kesehatan pada PSBB awal dapat beroperasi 100 persen dengan mengikuti protokol kesehatan.

Untuk PSBB pada 14 September 2020 disebutkan maksimal beroperasi 50 persen dengan mengikuti protokol kesehatan, ini poin-poin PSBB versi ketat yang mulai berlaku besok: Kapasitas kantor 25 persen, 11 sektor boleh 50 persen, Anies menegaskan kapasitas perkantoran di DKI Jakarta, baik pemerintah maupun swasta, untuk dua pekan ke depan diatur sebesar 25 persen. Bilamana ditemukan ada kasus positif virus Corona baru (COVID-19), gedung perkantoran itu akan ditutup setidaknya selama tiga hari.

Namun aturan itu, disebut Anies, bisa dikesampingkan untuk sektor tertentu, seperti kebencanaan dan penegakan hukum.                                       

Nantinya, menurut Anies, aturan yang lebih rinci tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020. Aturan yang sama, berlaku pula untuk perkantoran swasta. Sedangkan untuk pasar dan pusat perbelanjaan serta 11 sektor esensial, berlaku kapasitas 50 persen.                 

Ojol boleh angkut penumpang.   Berbeda dengan saat awal Corona, ojek online (ojol) boleh mengangkut penumpang dan barang saat PSBB. Ojol diwajibkan menjaga protokol kesehatan.  Selain keluarga, kendaraan pribadi maksimal dua sebaris                       

Kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut maksimal satu baris mobil diisi dua orang. Namun aturan ini tidak berlaku jika seluruh penumpang mobil satu tempat tinggal. Selain itu, Anies meniadakan ganjil-genap selama PSBB total. Belum diketahui sampai kapan Pemprov meniadakan ganjil-genap. (dade)     


Post a Comment

0 Comments