Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Linangan Air Mata Ibu Kandung Korban, Ketika Hakim Jatuhkan Vonis Ringan

Almarhumah Cindy Claudia Fadliah. 
(Foto: Istimewa/koleksi keluarga) 




NET – Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Sindi Klaudia yang dihukum 5 bulan penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dihadiri oleh Susanty, 47, Selasa (2/9/2020). Wanita berhijab ini adalah ibu kandung dari korban yang meninggal dunia yakni Cindy Claudia Fadliah.

“Saya hanya bisa menangis,” tutur Ny Susanty dengan linangan air mata.  

Namun, Ny Susanty sulit membendung emosi lalu mengajukan protes kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Subci Eko, SH MH.

Ny Susanty  menyebutkan kalau dirinya sebagai orangtua korban Cindy Claudia Fadliah tidak pernah dipanggil dalam persidangan untuk didengar keterangan sebagai saksi.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dessi Iswandari, SH segera mencegah gerakan Ny Susanty. “Sudah Bu. Sudah, Ibu sudah dipanggil. Sidang sudah selesai,” ucap Jaksa Dessi.

Majelis hakim mendengar protes Ny Susanty, lantas mengarahkan ke Jaksa Dessi. “Kalau mau protes kepada jaksa,” tutur Hakim Eko sambil menunjuk Jaksa Desi Iswandari  yakni jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Dalam keadaan gontai, Ny. Susanty sebagai orangtua korban Cindy Claudia Fadliah berjalan sambil menangis ke luar ruang sidang. “Saya kecewa banget Pak. Anak saya dianiaya sekarang sudah almarhumah. Pembunuhnya cuma dihukum 5 bulan penjara. Sedangkan otak semua ini tidak tersentuh hukum,” ungkap Ny Susanty dengan mata sembab.

Lantas Ny Susanty berucap, ”Terdakwa Sindi Klaudia sebelum kejadian melempar batu ke rumah saya. Anak saya, dibilang pelakor oleh terdakwa”.

Menurut Ny. Susanty, terjadi pengganiyaan mengakibatkan anaknya meninggal dunia adalah adanya Anjas, yakni suami Sindi Klaudia. “Anak saya kenal sama Anjas suami Sindi, sudah berteman lama. Oleh karena Anjas adalah supir angkot,” ucap Ny Susanty.

Pelaku penganiayaan terhadap Cindy Claudia Fadliah adaalah Anjas bersama Sindi, suami istri. Mereka mengajak Cindy Claudia Fadliah pergi menghadiri undangan perkawinan  jam 10 malam.

“Anak saya jaadi korban karena diturunkan di tengah jalan. Lantas datang pelaku Sindi langsung memukuli anak saya yang lagi lengah. Kejadian itu pada tahun 2017. Setelah dianiaya, Sindi membawa anak saya ke klinik. Setelah sampai di klinik, anak saya ditinggal begitu saja,” ungkap Ny Susanty.

Pada 2019, kata Ny. Susanty,  korban sakit mengeluh di bagian kepala akibat bekas penganiayaan di belakang kepal sebelah kanan.

Hal itu dibuktikan dengan rujukan Rumah Sakit Media Lestari dikeluarkan CT Scan kepala, saat ini mastoiditis kanan. Atau luka dalam bagian kanan belakang. Keterangana medis itu ditandatangani oleh dokter Hendrik Radiolok St.

“Anak saya Cindy Claudia Fadliah cedera pada kepala dan infeksi pada otak seperti radang selapaut mengakibatkan kesadaran menurun. Kata dokter rumah sakit yang merawatnya,” ucap Ny Susanty.

Setelah kejadiaan itu, pelaku kabur dan setelah dilaporkan tapi polisi tidak mau mencari. “Setelah saya tangkap lalu saya bawa ke Polsek. Tetapi tidak diproses, malah besok paginya Sindi Klaudia sudah ada di rumah. Sudah saya tangkap tetapi malah dilepas oleh polisi,” ujar Muhammad Azis, ayah korban.

Ny. Susanty dan foto almarhumah
Cindy Claudia Fadliah kepala berdarah.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)

Semula perkara ini tidak pernah diproses karena keluarga korban sesumbar kebal hukum. “Saya minta tolong kepada Bang Hotman Paris. Itu setelah saya viralkan di media social.  Oleh Bang Hotman Paris dibantu dan akirnya polisi menangkap terdakwa Sindi Klaudia di rumahnya. Itu pun tadinya tidak di tahan,” ungkap Azis.

Azis menyebutkan tidak dapat menerima vonis hakim tersebut. “Saya tidak terima hukuman hakim yang menjatuhkan putusan 5 bulan penjara atas perbuatan pelaku Sindi. Anak saya sudah mati masa hanya di hukum 5 bulan,” ujar Azis.

Menurut Ny. Susanty, proses hukum yang jangggal tersebut akan dilaporkan ke instansi yang lebih tinggi. “Saya akan adukan polisi ke Propam Mabes Polri. Jaksanya juga akan dilaporkan ke Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung. Sebelum perka ini dinaikan ke polisi, orang tua pelaku datang ke rumah menawarkan uang Rp 20 juta supaya perkaranya tidak berlanjut. Massa anak saya sudah mati mau dihargai Rp 20 juta,” ujar Ny Susanty.

Ny. Susanty menyebutkan polisi sama jaksa bohong.  “Saya orangtua korban tidak pernah dipanggil menjadi saksi dalam persidangan perkara anak saya. Jaksa bilangnya, saya sudah panggil lewat polisi. Buktinya, mana panggilan sidangnya,” ucap Ny Susanty.

“Ini juga saya taunya ada sidang nanya-nanya ke sana ke mari. Ketika saya tau jaksanya,  saya langsung tanyakan. Dia bilang sudah dihukum 6 bulan penjara. Ternyata sidangnya masih berlangsung di pengadilan,” ungkap Ny. Susanti. (tno)

Post a Comment

0 Comments